Mohon tunggu...
Abah Pitung
Abah Pitung Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengamat Politik & Sosial Ekonomi yang sangat Sadar pada tingkat bawah sadar. Sangat setuju agar Koruptor besar dihukum mati dan perilaku mereka sebenarnya sudah mengabaikan serta meniadakan Allah SWT., dalam kehidupannya ketika berbuat korupsi. KORUPTOR adalah PENJAHAT NEGARA dan BANGSA INDONESIA sampai dunia kiamat. Vonis hukuman bagi Koruptor, bukanlah nilai yang bisa impas atas kejahatan Korupsi. Email ke : abahpitungkite@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hakim Sarpin Rizaldi Perusak Hukum Nasional

17 Februari 2015   17:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:02 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1424143029432694786

Sangat banyak pakar hukum melakukan penilaian buruk terhadap putusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi, diantaranya ada yang mengatakan putusan yang ngawur, putusan yang pamer kebodohan, putusan yang bisa menjadi boomerang bagi Polisi, putusan yang melenceng dari aturan, putusan yang memakai logika sangat aneh dan berbagai macam lagi hujatan terhadap Hakim Sarpin Rizaldi dalam Pengadilan gugatan Praperadilan oleh Komjen Polisi BG.

Memang sebelumnya bahwa Hakim Sarpin Rizaldi sudah dilaporkan agar diperiksa sebanyak 8 kali oleh ICW ke Komisi Yudisial menyangkut sebagai Hakim yang bermasalah dan terkait juga sebagai hakim suap. Rupanya selama ini KY belum melakukan penyelidikan terhadap laporan itu. Mengapa KY sangat lamban dalam bertindak atas penerimaan laporan dari masyarakat ? Ada apa dengan KY selama ini ?

[caption id="attachment_369352" align="aligncenter" width="180" caption="Dok Pribadi"][/caption]

Menurut ahli hukum pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho saat berbincang dengan wartawan detikcom 16/2/2015, logika Sarpin adalah sangat dangkal karena menafsirkan atas dasar pandangannya sendiri dan dia tidak memperhatikan beberapa aturan yang telah ada didalam KUHAP. Putusan yang dilakukan oleh Sarpin Rizaldi dalam Praperadilan sebagai chaos hukum dan juga sebagai Tirani hukum.

Selanjutnya Prof. Dr Hibnu Nugroho sebagai Ketua Pusat Kajian Korupsi Universitas Soedirman (UNSOED) Purwokerto kepada wartawan Republika.co.id, pertimbangan Hakim Sarpin Rizaldi yang menyebutkan jabatan Budi Gunawan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karyawan (Karo Binkar) Mabes Polri ketika itu hanya sebagai jabatan administratif dan bukan sebagai penyidik Polisi Negara ini adalah pertimbangan yang sangat aneh. Bila Karo Binkar di Mabes itu dari kalangan PNS, maka pejabat tersebut bukanlah merupakan pejabat penegak hukum. Hibnu menambahkan, bila logika hukum hakim Sarpin digunakan, maka akan banyak pejabat Kepolisian di jabatan administratif yang dianggap bukan sebagai penegak hukum. Sementara dalam hal pengertian korupsi, Hibnu menyebutkan, dalam aturan hukum yang ada sudah ditegaskan bahwa korupsi tidak hanya hal-hal yang menyangkut masalah kerugian negara. Tapi juga mencakup masalah penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Lalu penulis berpendapat, jika pejabat administratif yang memakai baju Polisi pulang kerumah lalu didepan matanya ada perampok, maka petugas yang berbaju polisi itu tidak boleh menangkap sang perampok, lalu apa kata masyarakat yang menyaksikannya ? Ada Polisi, tapi tidak berniat menangkap perampok itu. Lalu apa pula sumpah jabatan sang polisi adminitratif tadi disaat baru menjabat menjadi Polisi sebelum menjabat bidang administratif ? Disinilah penulis mendukung penilaian Prof. Dr Hibnu Nugroho.

Selanjutnya didalam pembacaan putusan Hakim Sarpin Rizaldi dikatakan bahwa memang ada kiriman dan transfer sejumlah uang senilai ±Rp. 200 juta-an dari Sumatra Utara kepada BG dan nilai itu tidak masuk dalam wewenang KPK yang boleh memperkarakan manipulasi sebesar sampai Rp.2 Milyar atau lebih. Artinya Hakim Sarpin Rizaldi mengakui adanya transfer tidak bisa dibuktikan BG dari Sumatra Utara. Lalu tidakkah Hakim Sarpin menilai setelah itu dalam jabatan tertentu BG di Kepolisian adanya transfer sejumlah uang senilai Rp. 57 Milyar yang dilewatkan kepada rekening anaknya BG ?

Hari ini, tanggal 17 Februari 2015 Koalisi Masyarakat Sipil segera melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY) didalam laporan mereka diharapkan Hakim Sarpin Rizaldi harus dipecat dari jabatannya karena dia sudah melampaui wewenangnya sebagai hakim apalagi Hakim Sarpin Rizaldi sudah pernah dilaporkan ICW sebanyak 8 kali kepada KY yang didalamnya menyangkut etika hakim dan permasalahan penerimaan suap hakim Sarpin Rizaldi.

Dalam acara pembacaan putusan Praperadilan BG, sangat terlihat pengerahan massa GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) yang merupakan LSM peliharaan Polisi di Jawa Barat dan sering dipakai dalam membela Polisi. Polisi terlihat sudah bermain Politik dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Polisi dan tidak dalam posisi netral sebagai penegak hukum. Apalagi banyak prajurit polisi yang sangat bergembira bahkan banyak dalam posisi sujud ketika mendengar kemenangan praperadilan Budi Gunawan.

Salah satu tujuan konspirasi pelemahan KPK oleh Kepolisian RI melalui kasus BG, adalah untuk target mendaluarsakan kasus besar BLBI yang melibatkan Megawati SP serta melibatkan banyak pengusaha hitam yang diuntungkan dalam manipulasi BLBI.

Diduga kuat oleh khlayak masyarakat Indonesia, sidang Pengadilan Praperadilan BG sarat dengan uang suap kepada Hakim tunggal Sarpin Rizaldi dan sarat melakukan mall-praktek profesi dalam penegakan hukum. Lalu Sarpin Rizaldi, para pengacara BG serta BG dan Kepolisian RI sendiri sedang menggali kuburannya sendiri didalam ajang Prapradilan yang telah usai berlangsung dan dimenangkan secara tidak terhormat dan kotor oleh BG. Kemenangan BG dalam praperadilan ini, akan menuai kerepotan baru dari Polisi sendiri, bahwa semua tersangka pidana yang akan ditangkap Polisi akan mengajukan Praperadilan terlebih ke Pengadilan setempat terlebih dahulu seperti BG. (Abah Pitung)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun