2. Pada setiap Kementerian seharusnya sudah aman dari pengaruh para pebisnis rente importasi dan pengaruh Partai yang kemungkinan ada disekeliling Menteri dan Dirjennya. Jangan ada lagi pengusaha yang bisa dengan mudah memanfaatkan kebijakan Kementerian.
3. Buatlah perencanaan berdasarkan fakta data yang sama dan menyeluruh tidak partial, sehingga tidak ada lagi pembangunan infrastruktur yang saling menghilangkan atau mengurangi potensi lahan persawahan yang potensial untuk ketahanan kedaulatan pangan Nasional. Jika ada saling menghilangkan, harus segera ada penyertaan upaya relokasi.
4. RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dengan perencanaan pembangunan infrastruktur tidak boleh saling melanggar, sehingga penyesuain data dan perencanaan tidak terlalu jauh untuk bisa disesuaikan.
5. Pada setiap pembangunan infrastruktur, harus ada AMDAL yang baik dan benar serta objektif sehingga AMDAL yang hanya sekedar formalitas dapat dihindarkan. Hal ini penting agar tidak terjadi lagi eliminasi data lapangan secara tidak disadari yang bisa berdampak fatal serta miskomunikasi antar Kementerian terkait.
Semoga tulisan ini ada manfaatnya bagi masyarakat, sehingga kita bisa lebih baik lagi didalam berbangsa dan bernegara untuk kembali bisa mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia sehingga seluruh rakyat Indonesia masuk didalam lingkup kesejahteraan sesuai harapan visi dan misinya dengan sila ke 5 Pancasila. (Abah Pitung)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H