Mohon tunggu...
Abah Pitung
Abah Pitung Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengamat Politik & Sosial Ekonomi yang sangat Sadar pada tingkat bawah sadar. Sangat setuju agar Koruptor besar dihukum mati dan perilaku mereka sebenarnya sudah mengabaikan serta meniadakan Allah SWT., dalam kehidupannya ketika berbuat korupsi. KORUPTOR adalah PENJAHAT NEGARA dan BANGSA INDONESIA sampai dunia kiamat. Vonis hukuman bagi Koruptor, bukanlah nilai yang bisa impas atas kejahatan Korupsi. Email ke : abahpitungkite@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

E-Toll Card Menjadi Beban Biaya Tambahan bagi Konsumen

13 September 2017   10:18 Diperbarui: 13 September 2017   10:42 1558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika kita melewati pintu tol, lalu kita menggunakan e-toll card, memang bisa cepat keluar dari pintu saja. Akan tetapi hanya beberapa puluh meter setelah pintu tol, kita akan dihadang dengan kemacetan yang luar biasa lamanya karena terjadinya bottle neck (penyempitan keluar) disini kita selalu saling pelotot dan klakson, karena saling berebut memasuki leher jalan yang bottle neck (keluaran Pondok Gede).

Memang setelah keluar pintu tol kita selalu dihadang dengan kemacetan yang luar biasa lamanya dan pengendara mobil sengaja diarahkan oleh para pengelola jalan tol untuk menambah stress dan emosi para pengemudi, karena saling berebut untuk masuk dan memilih peluang penyempitan jalan setelah pintu tol.

Entah apa, manajemen perusahaan jalan tol membuat pintu tol yang sangat lebar, lalu keluar dari pintu tol, jalan tol menyempit hanya tiga jalur. Kelihatannya memang sengaja konsumen dipersulit dan sengaja disiksa untuk keluar sehingga konsumen menemukan kondisi saling berebut dan saling plotot, saling senggolan kaca spion serta terror tuteran klakson, sampai ada yang saling maki.

Pada saat ini, kondisi jalan tol selalu macet dan tidak ada upaya dari manajemen jalan tol untuk mengurangi permasalahannya. Belum lagi kualitas jalan tol yang bergelombang yang sangat membahayakan pengendara jika melintas dengan kecepatan tinggi. Sementara kita sebagai konsumen dipaksa untuk membayar mahal dan selalu naik tariff dengan alasan penyesuaian. Lalu kualitas pelayanan pelintasan jalan tol masih saja konsisten buruk. Ini semua adalah cara dan gaya manajemen jalan tol yang sangat kampungan menurut kita sebagai konsumen.  

Bukan saja menghilangkan tenaga kerja di loket pembayaran pintu Tol, akan tetapi kelicikan Pemerintah adalah menyetujui pola e-toll adalah agar para konsumen jalan tol, dapat memasukkan uang bayaran tol mereka secara berlebihan ke kas para perusahaan jalan tol. Akibatnya adalah banyak uang e-toll card yang mengendap di kas bank dan mendatangkan uang tambahan pasif income bagi perusahaan pengelola jalan tol.

Jika banyak pengguna jalan tol yang sangat jarang bepergian ke Jakarta, mereka harus membeli voucher e-toll kosong tanpa saldo Rp. 25.000,- nominal sekali isi  Rp. 50 ribu atau nominal Rp. 100 ribuyang harganya bervariasi di super market bisa Rp. 75.000,- dan Rp. 125.000,-, dan ada Rp. 77.000,- dan Rp. 127.000,- akan tetapi nilai bayaran tolnya hanya bisa dipakai sampai sejumlah Rp.40.000,- dan  Rp.90.000,-  pada setiap pintu tol. Jadi ada nilai dagang dan bisnis didalamnya sebesar Rp.27.000,- menguap dan ini merupakan beban kerugian konsumen jalan tol. Disamping itu, kita bisa beli e-toll kosong . Tinggal diisi ulang lewat ATM. Artinya, konsumen DIPAKSA UNTUK MEMBELI e-toll card dengan tambahan BIAYA Bank dan biaya Card sendiri disamping beban biaya tol yang sering naik. Kebijakan baru tentang pembayaran jalan tol, tidak memperbaiki kondisi kualitas perlintasan di jalan tol.

Menurut keterangan dari situs Bank Mandiri, e-Toll Card harus memiliki saldo maksimal Rp 1 juta dan saldo minimal Rp. 10.000,-. Tidak ada batas expired e-Toll Card, namun apabila dalam jangka waktu 1 tahun kartu tidak digunakan untuk transaksi isi ulang ataupun pembayaran/purchase, maka pemegang kartu e-Toll Card akan dikenakanbiaya administrasi Bank sebesar Rp. 10.000,- pada saat pengaktifan kembali.

Pengguna e-Toll Card dapat melakukan transaksi isi ulang di EDC mandiri prabayar, e-Banking (mandiri Internet, mandiri SMS, mandiri ATM) atau secara tunai di Cabang Bank Mandiri, dan seluruh outlet Indomaret.

Para pemegang e-Toll Card bisa menggunakan 3 jenis gerbang tol yang ada saat ini. Pertama gerbang tol yang masih ada petugasnya, lalu gerbang tol GTO (Gardu Tol Otomatis) yang masih perlu buka jendela untuk memperlihatkan kartunya, dan terakhir juga gerbang tol otomatis tanpa berhenti atau e-Toll Pass.

Namun, para pengguna e-Toll Card yang ingin menggunakan gerbang tol otomatis dengan teknologi tanpa perlu berhenti, maka para pengguna tol harus mengeluarkan investasi Rp. 500 ribu untuk alat sensor yang akan di letakkan di kaca mobil.

Pada layanan transaksi non-stop ini, pengemudi tidak perlu menghentikan kendaraan untuk melakukan transaksi tetapi cukup melintasi gerbang tol dengan kecepatan kurang dari 10 km/jam. Setelah terdengar bunyi "bip-bip"  di perangkat on board unit (OBU) yang terpasang di kaca depan, palang pintu gardu tol pun akan segera terbuka dan transaksi selesai.

Sudah saatnya beberapa jalan tol yang cukup lama investasinya, dibebaskan pembayarannya dan dikembalikan pengelolaannya dan pemeliharaannya kepada pihak pemerintah sebagai contoh tol Jagorawi sudah sangat layak menjadi bebas bayar bagi masyarakat pengendara jalan raya. (ZZ)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun