Mohon tunggu...
Abah Pitung
Abah Pitung Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengamat Politik & Sosial Ekonomi yang sangat Sadar pada tingkat bawah sadar. Sangat setuju agar Koruptor besar dihukum mati dan perilaku mereka sebenarnya sudah mengabaikan serta meniadakan Allah SWT., dalam kehidupannya ketika berbuat korupsi. KORUPTOR adalah PENJAHAT NEGARA dan BANGSA INDONESIA sampai dunia kiamat. Vonis hukuman bagi Koruptor, bukanlah nilai yang bisa impas atas kejahatan Korupsi. Email ke : abahpitungkite@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sudirman Said Tersandung Surat Ini

28 November 2015   11:18 Diperbarui: 28 November 2015   11:18 825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gaduh yang carut marut centang prenang membuang energi kita selama ini secara sia sia, adalah disebabkan oleh para petinggi Negara hanya membuat kondisi kondisi yang sebenarnya sangat merugikan seluruh rakyat Indonesia. Mereka kita harapkan untuk bisa menduduki jabatannya melalui pemilihan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, adalah untuk mensolusi permasalahan Nasional pada bidang mereka, ternyata mereka hanya bisa menimbulkan kegaduhan yang sebenarnya tidak ada korelasi utama dengan jabatan mereka. Bahkan pihak MKD ada oknumnya yang tidak berada pada posisi netral malah berpihak (pahamkah mereka atas kedudukannya ?).

Bisakah rekaman yang diberikan oleh Sudirman Said bisa menjadi barang bukti tuduhan pencatutan nama Presiden, dimana rekaman itu dibuat oleh orang orang yang tidak berwenang secara hukum (siapa saja rangkaian pembuat rekaman dari sejak sadapan hingga copy flashdisk). Apalagi rekaman dalam bentuk flashdisk diserahkan ke MKD-DPR RI hanya dalam periode rekaman 11 Menit 38 detik dari rekaman keseluruhan sepanjang 120 menit yang diakui sendiri oleh Sudirman Said. Dari sini saja, posisi rekaman itu sudah tidak layak menjadi bahan bukti dalam mengungkap sebuah kebenaran pembuktian fakta tuduhan, karena tidak utuh keseluruhannya. Lalu apakah benar yang dikatakan Sudirman Said rekaman yang sebenarnya 120 menit ? Ini juga perlu pembuktian selanjutnya. Apalagi ada informasi bahwa pertemuan Setyo Novanto dengan Pejabat PTFI ada sebanyak 3 kali. Oleh karena itu, apa yang diserahkan oleh Sudirman Said ke MKD dalam bentuk potongan rekaman, tidak memenuhi persyaratan bisa mengungkap tuduhan dari Sudirman Said. Malah Sudirman Said bisa menjadi figur pemitnah.

Perhatikan surat diatas, surat berkop Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tertanggal 7 Oktober 2015 No.7522/13/MEM/2015 dari kepala surat saja sudah salah dari administrasi kenegaraan. Seharusnya surat tersebut tidak semata ditujukan kepada nama pribadi, tapi ditujukan kepada Perusahaan Freeport dimana sudah sangat dikenal bahwa PT. Freeport Indonesia merupakan sebuah perusahaan besar pada tingkat dunia. Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tertanggal 7 Oktober 2015 No.7522/13/MEM/2015 sebenarnya sudah menghina Pemerintahan Indonesia.

Kemudian surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tertanggal 7 Oktober 2015 No.7522/13/MEM/2015 telah merendahkan posisi Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Sumberdaya, ini menunjukkan pembangkangan Sudirman Said kepada Menko Kemaritiman dan Sumberdaya Rizal Ramli. Lihat saja surat ini hanya ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan tidak terbuka untuk ditembuskan juga kepada 2.Menko Kemaritiman dan Sumberdaya RI. 3.Ketua DPR-RI. 4.File. Sangat jelas surat ini secara psikologis ingin tidak diketahui oleh banyak pihak. Oleh karena itu kita percaya atas ucapan Rizal Ramli yang menyatakan bahwa surat ini diseludupkan ke Sekneg untuk sekedar mendapatkan rekomendasi illegal dari Presiden. Ini merupakan perbuatan yang sangat tercela dan berbahaya bagi Negara Indonesia dari seorang Menteri dalam Kabinet Kerja bernama Sudirman Said.

Selanjutnya surat ini juga sangat melanggar UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, terutama kepada Pasal 169 dan Pasal 170. Pasal 170 UU No.4 Tahun 2009 : “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimarna dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Menteri ESDM Sudirman Said telah memperpanjang izin untuk melakukan ekspor pada PT. Freeport secara sepihak, padahal UU ini mengatakan kontrak karya tidak bisa diperpanjang tapi berubah dengan Izin Usaha Pertambangan (wajib melakukan pemurnian melalui smelter).Yang boleh untuk diekspor itu hanya bahan baku mineral yang sudah dimurnikan terlebih dahulu melalui smelter di dalam negeri Indonesia. (Abah Pitung)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun