Penulis menginformasikan hal yang sangat melawan pendapat salah, dari banyak para penulis gaya Jilater Jkw terhadap gaduh pencatutan nama yang di sorot fokuskan kepada hanya semata kesalahan seorang bernama Setya Novanto (SN). Tidakkah sebenarnya inti permasalahan kesalahan ada pada diri Sudirman Said yang memberikan Surat Permohonan Perpanjangan Operasi (SPPO) No.7522/13/MEM/2015 tertanggal 7 Oktober 2015 yang lalu (Copy Surat ditampilkan).
Pada sisi lain banyak anggota DPR yang menginginkan agar Kontrak Karya (KK) diubah menjadi Izin Investasi bagi PT. Freeport Indonesia dan disesuaikan kepada hasil penataan dan pengaturan perundangan bidang mineral dan batu bara. SPPO yang di terbitkan oleh Sudirman Said telah melanggar UU Minerba No.4 Tahun 2009 telah menyatakan bahwa tidak boleh diperpanjang lagi sampai 2014. Namun Menteri ESDM malah menyetujui melanjutkan Kontrak Karya (KK) bagi PT. Freeport Indonesia dan ini jelas pelanggaran oleh Menteri ESDM Sudirman Said yang sangat merugikan Negara.
Pasal 170 UU No.4 Tahun 2009 : “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimarna dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Menteri ESDM Sudirman Said telah memperpanjang izin untuk melakukan ekspor pada PT. Feeport padahal, UU mengatakan tidak boleh. Yang boleh untuk diekspor itu hanya bahan baku mineral yang sudah dimurnikan terlebih dahulu melalui smelter di dalam negeri Indonesia.
Selama ini hasil bahan (Emas, Tembaga, Silver, Molybdenum, Rhenium, Uranium dan lain lain) yang di tambang PT. Freeport Indonesia tidak lah jelas karena hasil tambang tersebut di kapalkan langsung ke luar Indonesia untuk di murnikan sedangkan molybdenum dan rhenium adalah merupakan sebuah hasil samping dari pemrosesan bijih tembaga. UU No.4 Tahun 2009 melarang ekspor mineral mentah dan mengharuskan semua perusahaan pertambangan mineral di Indonesia (perusahaan tambang asing dan lokal) untuk segera membangun Smelter didalam negeri.
Semua orang tahu, bahwa PT. Freeport Indonesia dibelakangnya adalah perusahaan raksasa dari Amerika Serikat (AS) bernama Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Perusahaan pertambangan inilah yang memiliki saham terbesar dari PT. PT. Freeport Indonesia. Perusahaan ini telah menjadi perusahaan penghasil EMAS terbesar di dunia melalui tambang Erstberg tahun 1967 dan tambang Grasberg sejak tahun 1988 di Kawasan Tembaga Pura Kabupaten Mimika Propinsi Papua.
Kini Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., berkembang menjadi perusahaan besar dengan penghasilan melebihi 2,3 Miliar Dollar AS. Sebuah majalah perdagangan “Mining International” menyebutkan bahwa tambang emas Freeport Papua sebagai yang terbesar di dunia. Setelah wilayah tambang Erstberg habis dieksploitasi, kini Grasberg sudah digali kebawah dalam wilayah yang cukup luas dan kini menjadi pertambangan raksasa bawah tanah. Memang wilayah Kabupaten Mimika sangat menggiurkan bagi Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. dan mereka berencana untuk mendapatkan konsesi wilayah perluasan baru disekitar Grasberg sampai ke Gunung Puncak Soekarno yang deposit emasnya sangat mengejutkan dalam jumlah besar dengan kadar emas spektakuler besar.
Pihak AS melalui Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., sangat bergairah dan antusias untuk meneruskan Kontrak Karya (KK) karena sungguh sangat menguntungkan pihak kapitalis AS. Makanya pihak AS melalui Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. yang diteruskan oleh PT. Freeport Indonesia ngotot yang sangat bergairah riang gembira ria untuk memperpanjang KK sampai tahun 2041, karena ada sebuah Negara dan pemerintah yang menunjukkan kebodohannya didunia untuk bisa memperkosa kekayaan SDA-nya oleh investasi asing yang hakikatnya telah menyengsarakan seluruh rakyat Indonesia. Amerika Serikat selama ini, membiarkan PT. Freeport Indonesia memperkosa secara tidak adil kekayaan seluruh rakyat Indonesia dengan porsi bagian hasil keuntungan yang sangat besar kepada Kapitalis asing AS.
Freeport Indonesia mengetahui bahwa ada kelompok dari anggota DPR yang menghendaki UU No.4 Tahun 2009 dijalankan secara benar dan konsekwen (anggota DPR diluar KIH), sementara PT. Freeport Indonesia sudah mengantongi Surat Permohonan Perpanjangan Operasi (SPPO) No.7522/13/MEM/2015 tertanggal 7 Oktober 2015 dari Sudirman Said.
Artinya, hambatan hanya tinggal kepada kelompok anggota DPR diluar KIH. Oleh karena itu PT. Freeport Indonesia memerlukan untuk bisa bernegiosiasi dengan DPR dalam hal ini yang dituju adalah Setya Novanto (SN) sebagai Pimpinan DPR-RI. Dengan adanya tuduhan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil dalam pertemuan itu, mengindikasikan bahwa negosiasi dengan SN juga sekaligus untuk menjalankan strategi konspirasi menghancurkan SN sebagai Ketua DPR dan ini dilakukan oleh pihak PT. Freeport Indonesia. Pertemuan 3 pasang mata itu, rupanya sekaligus membawa alat rekam yang suatu saat bisa digunakan untuk membuyarkan kekuatan kelompok tertentu di DPR.
Inilah bentuk konspirasi Mafia Minerba dalam bayang kekuatan Zionis internasional. Mengapa Sudirman Said sebagai Menteri ESDM yang melaporkan SN ke MKD, mengapa tidak disampaikan pengaduannya oleh orang lain ? Hal ini adalah untuk mendulang pencitraan kepada diri Sudirman Said yang lagi resah dalam rencana reshufle Kabinet Kerja oleh Jokowi serta untuk mendapatkan dukungan dari khalayak publik.