Pembuatan dua Keppres untuk memecat Kapolri Jenpol Sutarman dan Keppres satu lagi pengangkatan Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti sebagai PLT Kapolri, sebenarnya tidak sah dan Kapolri Jenpol Sutarman sebenarnya secara sah saat ini masih sebagai Kapolri. Keppres yang dibuat Jokowi adalah melanggar UU No.2 Tahun 2002. Kapolri Jenpol Sutarman sebenarnya masih memiliki waktu tugas sebagai Kapolri sampai Oktober 2015 yang akan datang. Selanjutnya pemecatan Kapolri Sutarman dan pengangkatan Badrodin Haiti sebagai PLT Kapolri, tidak melalui persetujuan dari DPR-RI. Kalau komitmen Jokowi katanya dengan jargon bercitra Revolusi Mental, tentu UU No.2 Tahun 2002 harus dipatuhinya yaitu membuat pengajuan dengan alasan pemecatannya/pemberhentiannya dan disetujui DPR-RI.
Dasar hukum pelanggaran Keppres Presiden Jokowi adalah UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI coba lihat selengkapnya pada Pasal 11.
UU No.2 Tahun 2002 TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Terbetik berbagai berita, ternyata Jokowi sangat tidak suka kepada Kapolri Sutarman ketika penangan berbagai permasalahan dan pengaduan Tim Sukses JKW-JK pada kampanye Pilpres 2014 terutama dalam kasus Obor Rakyat disamping itu Sutarman terlalu memihak kepada Presiden SBY. Oleh karena itu, disaat Jokowi melakukan pernyataan pers di Istana Negara 16 Januari 2015, Jokowi terlihat langsung meninggalkan tempat tanpa menyalami Kapolri Jenpol Sutarman dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Malah hanya Jusuf Kalla saja yang menyalami mereka berdua. Terlihat Jokowi mengalami suasana tekanan dan limbung sehingga hal sepele tapi penting, diabaikan oleh Jokowi. Kita ketahui, Kapolri Sutarman sudah bersusah payah juga menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan Pilpres 2014 yang lalu yang mengantarkan Jokowi sebagai Presiden RI. Tapi rupanya hal ini tidak dihargai oleh Jokowi. Peristiwa ini disaksikan banyak pemirsa TV dan ini menjadi contoh serta preseden yang tidak baik dari cara seorang Presiden Jokowi bagi seluruh rakyat Indonesia. (Abah Pitung)
Jokowi Menjebak Rakyat Dalam Beban Kehidupan Mahal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H