Mohon tunggu...
Aditya Perdana Putra
Aditya Perdana Putra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Marketing Komunikasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi menulis dan aktif di dunia kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hadirkan Layanan Easy Passport, Ini Kata Kepala Imigrasi

27 Juni 2022   09:39 Diperbarui: 27 Juni 2022   10:13 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu terlihat sangat antusias untuk melakukan pengurusan paspor di Aula Hotel Sapadia di Kabupaten Rokan Hulu yang dilaksanakan selama 2 hari dari hari Kamis s/d Jum'at, 23-24 Juni 2022. 

Mereka tampak menyerahkan sejumlah dokumen atau berkas kelengkapan. Satu persatu dari mereka difoto oleh petugas dalam pengurusan paspor. Layanan tersebut merupakan layanan Eazy Passport yang dibuka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau.

Program Eazy Passport ini melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor lama. Ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi seperti e-KTP, kartu keluarga dan akte kelahiran/ijazah/buku nikah. 

Lalu untuk penggantian paspor yang dibuat di dalam negeri di atas 2009 cukup membawa e KTP dan paspor lama. Proses penyelesaian paling lambat empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sesuai dengan paspor lama.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau, Syahrioma Delavino menjelaskan bahwa layanan ini memungkinkan masyarakat mengurus paspor secara kolektif. Mereka bisa mengurus paspor secara kolektif di kantor, kampus, komunitas hingga komplek perumahan. 

"Eazy Passport ini merupakan layanan pembuatan paspor secara kolektif, masyarakat dapat mengajukan layanan ini ke Kantor Imigrasi Pekanbaru," jelasnya. Menurutnya, ada 145 permohonan yang masuk selama layanan ini berlangsung, kebanyakan permohonan paspor baru.

"Layanan ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor. Mereka tidak lagi perlu datang dan antri di kantor imigrasi. Jadi petugas yang datang, untuk membantu pembuatan paspor secara kolektif," jelasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun