Keadilan mengandung nilai moral universal yang merupakan hak dan kebutuhan dasar manusia di seluruh dunia. Dalam hal ini, keadilan menjadi kesepakatan diantara berbagai unsur masyarakat yang menginginkan kehidupan bernegara yang adil dan makmur.
WTO sebagai organisasi perdagangan dunia bertujuan mewujudkan liberalisasi perdagangan melalui berbagai macam cara termasuk penghapusan hambatan perdagangan, baik hambatan tarif maupun non tarif, serta mengurangi tindakan diskriminasi dalam hubungan dagang internasional. Namun di sisi lain, liberalisasi perdagangan menimbulkan ketidakadilan yang khususnya dirasakan oleh negara- negara berkembang, misalnya: negara-negara berkembang dipaksa untuk membuka akses pasarnya secara luas dan cepat sementara negara-negara maju.
Denisi dan konsep keadilan mengalami perkembangan seiring perkembangan kehidupan manusia. Perkembangan ini meliputi paradigma dan nilai-nilai yang dianutnya, sehingga keadilan dapat diartikan berbeda-beda tergantung pada siapa, kapan, dimana, dan dalam konteks apa keadilan dimaknai. Namun demikian, keragaman denisi dan konsep keadilan menunjukkan bahwa upaya untuk mewujudkan suatu yang adil tidak mudah dilakukan.
Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa pada hakikatnya keadilan berkaitan dengan pembagian sumber daya yang ada dalam masyarakat. Inti persoalan dalam keadilan dalam hal pembagian sumber daya adalah bagaimana anggota masyarakat itu memperoleh akses menuju sumber daya yang dibutuhkan. Terkait dengan keadaan ini, ada dua pola pembagian sumber daya menurut Satjipto Rahardjo, yaitu: pertama, berdasarkan kemampuan masing- masing orang; kedua, berdasarkan mekanisme pembagian yang diciptakan oleh masyarakat itu sendiri.
Keadilan global (global justice) menjadi topik yang sering diperdebatkan sejak lima belas tahun terakhir ini. Hubungan antara hukum ekonomi internasional dan perdagangan internasional dengan keadilan global menjadi salah satu isu yang semakin diterima. Arti penting globalisasi terletak pada transformasi dan perluasan interaksi dan proses sosial yang lintas batas negara. Globalisasi menciptakan akibat sosial dan proses semacam itu menjadikan prinsip keadilan juga harus relevan di tingkat global.
Dalam hal ini menurut penulis terdapat beberapa fungsi teori keadilan dalam hukum ekonomi internasional menurut Garcia diantaranya Pertama, teori keadilan dapat membantu menentukan tujuan yang tepat dari hukum dan kebijakan ekonomi internasional. Politik internasional dan nasional serta kepentingan nasional masing-masing negara yang terlibat memengaruhi tujuan dari perjanjian internasional dan organisasi ekonomi internasional. Â Kedua, teori keadilan dapat membantu mengevaluasi apakah hukum ekonomi internasional baik secara keseluruhan, maupun terbatas pada perjanjian-perjanjian tertentu itu adil atau tidak berdasarkan berbagai pemahaman tentang teori keadilan tersebut. Ketiga, teori keadilan dapat membantu mengevaluasi apakah hukum ekonomi internasional itu sah atau tidak (legitimate). Salah satu sebabnya adalah karena subjek-subjek hukum ekonomi internasional, khususnya lembaga internasional semakin lama semakin berkembang, dan mereka bersaing dengan lembaga nasional dalam hal legitimasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H