Mohon tunggu...
barkah abar
barkah abar Mohon Tunggu... -

HIDUP MAHASISWA!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Peraturan Dibuat untuk dilanggar???

17 April 2014   20:36 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:33 831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara terkait hukum, perkataan diatas sering kali kita dengar. Seperti sudah jadi bagian dari perbincangan terkait hukum. Bisa dikatakan, inilah kata-kata pamungkas yang biasa digunakan oleh pelanggar hukum agar bisa dengan seenaknya melakukan pelanggaran-pelanggaran dari hukum-hukum yang sudah dibuat.

Sekali lagi coba kita berpikir lebih dalam terkait apa arti penting atau urgensi dari dibuatnya peraturan. Kenapa harus ada peraturan?. Mungkin beberapa dari kita masih ada yang berpikir demikian. Peraturan dibuat hanya untuk menyusahkan. Bukankah lebih enak kalau hidup sesuka hati kita? Bukankah kita sendiri bisa mengatur diri kita tanpa perlu ada peraturan?

Kita tengoklah negeri kita, dengan sejuta peraturan di dalamnya. Dimulai dari peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Lengkap juga dengan sejuta pelanggarannya. Dari pelanggaran peraturan yang lingkup nya kecil, sampai pada pelanggaran peraturan yang lingkupnya besar. Dari pelanggar kelas teri sampai pada pelanggar kelas kakap.

Saya tak perlu berbicara terkait pelanggaran pelanggaran hukum lingkup negara seperti korupsi, kolusi dan lain sebagainya. Sebelum membahas hal itu cobalah kita tengok pelanggaran pelanggaran kelas bawah. Dari yang kecil kecil terlebih dahulu. Semua pelanggaran kan dimulai dari yang kecil, dari yang kecil lama kelamaan menjadi besar. Inilah yang mungkin menjadi penyebab terjadinya pelanggaran kelas kakap.

Tak perlu jauh-jauh berbicara pelanggaran lingkup negara, pelanggaran disekitar kita pun sering terjadi. Seperti pelanggaran lalu lintas, pelanggaran terkait merokok ditempat umum, pelanggaran peraturan kampus dan masih banyak lagi. Kita tengoklah tempat-tempat umum seperti di kendaraan umum, sekolah, perguruan tinggi, pasar dan lain sebagainya. Untuk peraturan terkait larangan merokok di tempat umum saja rasanya sulit sekali masyarakat kita mentaatinya. Ironisnya pelanggaran-pelanggaran peraturan ini banyak dilakukan di sekolah. Tak lain dan tak bukan yaitu guru itu sendiri yang melakukannya. Jelas ini cukup berperan dari banyaknya perokok pelajar atau mahasiswa karena yang menjadi contohnya pun melakukan pelanggaran.

Ketidaktegasan peraturan larangan merokok ditempat umum bisa jadi penyebab kemerosotan moral tunas-tunas bangsa kita. Bisa jadi pelanggaran-pelanggaran lingkup negara yang terjadi saat ini, kita sendiri ikut berperan disana. Bila kita sendiri belum mampu mentaati peraturan –peraturan tak perlu rasanya kita berteriak-teriak berantas korupsi, pejabat-pejabat korupsi, lakukan penegakan hukum. Karna bisa jadi kita sendiri yang menjadi awal mula tunas muda koruptor yang sebentar lagi juga akan melakukannya.

Tak perlu menyalahkan kenapa mesti ada peraturan, kenapa terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum, kenapa banyak korupsi di Indonesia, kenapa Indonesia menjadi negara terkorup berdasarkan survei pada bulan Januari hingga Februari 2005 terhadap 900 ekspatriat di Asia sebagai responden? Tanyakan sendiri pada diri kita, sudahkah kita mentaatinya?? . Kata yang tepatuntuk memberikan solusi dari semua pelanggaran yang terjadi mungkin adalah 3M. Yaitu mulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil-kecil dan mulai dari sekarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun