Mohon tunggu...
AA Gede Agung Satria Wibawa
AA Gede Agung Satria Wibawa Mohon Tunggu... Hoteliers - Wiraswasta

Altrocentric Leader

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Sektor Pariwisata Saat Pandemi Terhadap Kebijakan Pemerintah

1 Februari 2022   00:30 Diperbarui: 1 Februari 2022   00:34 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyebaran penyakit virus corona (Covid-19) di Indonesia pada penghujung tahun 2019 berdampak pada beban perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat Bali, karena sebagian besar masyarakat Bali hidup bergantung kepada Pariwisata. Covid-19 memaksa Pemerintah untuk menutup jalur kedatangan wisatawan mancanegara sebagai kebijakan yang dilakukan untuk mempertahankan kehidupan jutaan jiwa manusia. Hal ini adalah awal mula yang menyebabkan terpuruknya perekonomian di Bali sampai saat ini.

Keadaan pariwisata di Bali bisa di bilang sangat mengkhawatirkan bagi beberapa daerah, Kuta, Legian, Nusa Dua, Sanur merupakan daerah yang terdampak dari penyebaran penyakit virus corona (Covid-19). Semenjak kebijakan Lockdown di awal tahun 2020 dan PSBB pada tahun 2021, menurut laporan resmi di situs Bank Indonesia perekonomian di Bali mengalami perkembangan yang lamban dan terhambat pada triwulan III tahun 2021 karena disebabkan oleh munculnya varian baru yang cukup ganas. Karena penyebaran virus tersebut yang sangat berdampak pada pariwisata Bali, mengakibatkan banyak para pelaku wisatawan yang dirumahkan dari pekerjaannya selama bertahun-tahun, ada pula yang bekerja hanya 2 hari dalam seminggu, ataupun bekerja penuh dengan dibayarkan hanya setengah dari gaji, sehingga pendapatannya berkurang jauh dari sebelum pandemi.

Beberapa tahun belakangan banyak hal terjadi di Indonesia, khususnya di Bali yang menyebabkan dampak signifikan pada pariwisata seperti aksi terorisme yang brutal, Bencana Alam yang dasyat, namun kasus tersebut berdampak dalam jangka waktu yang kurang dari satu tahun keadaan Ekonomi Pariwisata berangsur-angsur pulih, tetapi keadaan Pandemi saat ini tidak dapat ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya, efeknya dalam jangka waktu yang panjang.

Pemerintah selalu menjadi peran yang diandalkan oleh masyarakatnya, baik dalam masa ekonomi yang stabil maupun tidak, sehingga pentingnya strategi pemerintah dalam mengatasi keadaan ekonomi.

Kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatur perubahan pengeluaran dan pendapatan sehingga mengalami arah perbaikan perekonomian. Pengertian lain Kebijakan Fiskal adalah Kebijakan mengenai pajak, penerimaan lain, utang-piutang dan pengeluaran pemerintah dengan tujuan tertentu, dengan tujuan menunjang kestabilan ekonomi dan moneter, peningkatan pembangunan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.

Pajak merupakan salah satu instrumen fiskal dalam membangun suatu negara seperti prasarana suatu daerah, perbaikan jalan, pelebaran pejalan kaki, pembaruan petunjuk arah jalan dan fasilitas umum lainnya, Pajak merupakan pungutan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Negara berdasarkan undang-undang yang berlaku dan bersifat memaksa. Dengan pembangunan di segala bidang untuk memajukan negara, pemerintah membutuhkan banyak dana. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk pembangunan itu sendiri, maka dana yang dibutuhkan juga semakin meningkat.

Pemerintah mengambil strategi mengeluarkan kebijakan fiskal agar dapat mengatur keadaan ekonomi menjadi stabil dan menciptakan pertumbuhan ekonomi sehingga mampu meringankan beban masyarakat.

Dalam situs resminya Kemenkeu mendukung program Transfer ke Daerah sehingga mengalami perubahan desain APBN dari sisi Dana Desa, Dana Alokasi Khusus Fisik dan Non Fisik. Kebijakan luar biasa dari sisi perpajakan juga dibuat oleh pemerintah yaitu memberikan lima jenis insentif yaitu: insentif Pajak Penghasilan (PPH) ditanggung pemerintah (DTP), insentif restitusi PPN dipercepat dan insentif PPh final 0,5% (PP 23/2018) DTP untuk pelaku UMKM, insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 dan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-44/PMK.03/2020.

Kebijakan tersebut dikeluarkan tanggal 27 April 2020, dan menurut laporan dari Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Bali, Bapak Goro Ekanto, bahwa 951 Wajib Pajak (WP) dari sektor perhotelan dan pariwisata yang mengajukan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 dan 383 WP  yang memberitahukan pemanfaatan insentif PPh pasal 25, serta 708 WP UMKM dari sektor perhotelan dan pariwisata yang mengajukan permohonan surat keterangan. Jumlah ini masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah WP sektor perhotelan dan pariwisata yang terdaftar di Kanwil DJP Bali, yang jumlahnya mencapai 10.733 WP (Juni 2020)

Pemerintah sampai detik ini selalu memberikan yang terbaik untuk masyarakatnya, kebijakan yang diambil untuk menstabilkan keadaan ekonomi bisa di bilang sangat luar biasa namun masih perlunya usaha yang lebih extra lagi untuk sosialisasi kebijakan yang dilakukan agar merata informasi yang di dapatkan oleh masyarakat. Dari sisi masyarakat juga perlu untuk meningkatkan kesadaran menjadi Wajib Pajak yang baik, sehingga dapat dengan maksimal menerima manfaat kebijakan yang dilakukan pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun