Mohon tunggu...
Aa Ruhana
Aa Ruhana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pemahaman HAM yang Keliru

6 Desember 2015   20:09 Diperbarui: 6 Desember 2015   21:04 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Dalam kesempatan kali ini, saya ingin mengomentari artikel mengenai "Polemik Seputar Hukuman Mati di Indonesia". Untuk alasan yang bisa dijelaskan mengenai hal ini saya termasuk orang yang kurang setuju terhadap pemberlakuan hukuman mati, tapi saya juga tidak menolak jenis hukuman yang satu ini.

Sampai disini mungkin anda menilai bahwa saya termasuk orang yang tidak memiliki pendirian (plin-plan), tapi saya akan jelaskan kepada anda mengapa bisa demikian? dan saya yakin setelah anda membaca artikel ini, maka anda pun akan memiliki pendapat dan pemikiran yang sama dengan saya. Sebelum saya membahas hal ini lebih lanjut, perlu saya informasikan bahwa saya bukanlah seorang ahli atau pakar, hanya saja apa yang akan saya sampaikan bukanlah merupakan kutipan atau saduran atau rangkuman pendapat orang lain, akan tetapi ini adalah murni dari buah fikiran saya sendiri. Oleh karena itu sebelumnya saya mohon maaf apabila dalam artikel ini saya tidak mencantumkan referensi apapun.

Baik, saya akan mulai dengan membahas mengenai pengertian HAM (Hak Azasi Manusia) terlebih dahulu. Banyak para pakar dan para ahli memberikan hasil pemikirannya mengenai pemahaman dan pengertian tentang HAM, yang mana dari sekian banyak pengertian yang ada dapat saya simpulkan bahwa menurut para ahli "HAM (Hak Azasi Manusia) merupakan hak yang sudah melekat dalam diri setiap insan yang dibawa sejak lahir ke dunia dan berlaku sepanjang hidupnya serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena hak itu sifatnya kodrati yang langsung Allah berikan pada setiap makhluk ciptaannya".

Dalam hal ini saya tidak akan menyangkal mengenai pendapat para ahli tersebut, karena memang pada dasarnya pendapat mereka adalah benar. Yang ingin saya jelaskan adalah bukan mengenai pengertian HAM, karena saya yakin hampir semua orang paham, akan tetapi yang ingin saya jelaskan adalah mengenai implementasi dari HAM itu sendiri.

Menurut hasil pemikiran saya, Hak Azasi Manusia pada dasarnya terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu : 1. Hak Azasi Manusia sebagai INDIVIDU, 2. Hak Azasi Manusia sebagai MAHLUK SOSIAL. Sebagai INDIVIDU seorang manusia hanya memiliki 1 (satu) buah hak yaitu hak untuk hidup sebagaimana yang telah dianugerahkan Alloh SWT kepada setiap manusia, sementara hak-hak seorang manusia selain hak untuk hidup (hak untuk memeluk agama dan beribadat, hak untuk mendapatkan pendidikan, perlakuan yang layak, hak untuk menyampaikan pendapat, hak ekonomi, hak hukum, hak sosial budaya, hak peradilan, dll) merupakan hak-hak seorang manusia sebagai MAHLUK SOSIAL. 

Seorang manusia hidup di dunia ini memerankan dua peranan sekaligus, yaitu hidup sebagai diri pribadi dan sekaligus juga hidup sebagai mahluk sosial yang selalu melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Jika seorang manusia hidup seorang diri disuatu pulau terpencil dan di pulau itu tidak ada manusia lainnya lagi, maka dia hanya memiliki HAM sebagai INDIVIDU saja, dia tidak akan membutuhkan hak-hak yang lainnya, karena tidak mungkin akan ada persaingan atau perebutan suatu kehutuhan dengan manusia lainnya. HAM sebagai MAHLUK SOSIAL itu hanya berlaku untuk seorang manusia yang hidup berdampingan atau bersama dengan manusia lainnya dengan saling menjaga, menghormati, menghargai, mengasihi dan menyayangi satu sama lainnya.

Untuk menjamin HAM seorang manusia sebagai MAHLUK SOSIAL, maka suatu kelompok manusia entah itu dalam skala kecil ataupun besar membuat norma-norma atau aturan-aturan yang saat ini kita kenal dengan sebutan HUKUM. Hukum dan peraturan hanya berlaku untuk MAHLUK SOSIAL, sementara manusia yang hidup hanya sebagai INDIVIDU saja dan tidak hidup bersama manusia lain tidak memerlukan hukum ataupun peraturan sama sekali.

Lantas bagaimana mengenai masalah pelanggaran HAM?. Sebelumnya akan saya luruskan dulu pemahaman anda tentang yang satu ini, bahwasanya menurut pendapat umum bahwa pelanggaran hukum dan peraturan itu terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya ada tindak kejahatan atau kriminalitas, KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), pelanggaran HAM, dll.

Yang mana seharusnya tidak ada pengelompokan jenis pelanggaran, karena segala bentuk kegiatan yang merugikan orang lain dan/atau diri sendiri apapun bentuknya kesemuanya itu merupakan pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia.

Kalau merugikan orang lain itu sudah jelas sekali pelanggaran HAM, bahkan merugikan diri sendiri pun termasuk kedalam pelanggaran HAM, HAM yang mana yang dilanggar kalau seandainya si pelaku melakukan tindakan yang merugikan dirinya sendiri? Yaitu hak seorang ibu/ayah untuk melihat anaknya sehat dan bahagia kalau si pelaku adalah seorang anak, atau hak seorang istri/suami yang menginginkan istri/suaminya sehat bahagia kalau si pelaku seorang istri/suami, atau hak seorang anak untuk memiliki orangtua yang sehat dan bahagia kalau si pelaku seorang orang tua.

Saya akan mencoba menjelaskan lebih jauh lagi mengenai pelanggaran HAM, bahwa hilangnya HAM seseorang dapat disebabkan oleh  3 (tiga) hal, yaitu : 1. DIRENGGUT, 2. TERENGGUT, 3. DIHILANGKAN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun