Skala kualitas opini yang diberikan, berurutan dari yang terbaik dimulai dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian/WTP (unqualified opinion), berikutnya diikuti dengan opini Wajar Dengan Pengecualian/WDP (qualified opinion), selanjutnya opini Tidak Wajar (adversed opinion), dan terakhir Pernyataan Menolak Memberikan Opini (disclaimer of opinion).
Ada Apa Dengan Opini BPK RI Terhadap LKPD Kabupaten Alor
Merujuk pada siaran pers yang diterbitkan oleh BPK Perwakilan Provinsi NTT pada tanggal 14 Juli 2020, BPK Perwakilan Provinsi NTT telah menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, dengan opini yang termuat adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Selanjutnya, mengikuti pemberitaan pada beberapa media dalam beberapa hari terakhir, salah satunya Kompas.com (18/7/2020), yang menyoroti respon bupati Kabupaten Alor yang menyatakan tidak membutuhkan opini WDP, dan bupati menganggap bahwa opini yang seharusnya lebih tepat diberikan atas hasil pemeriksaan LKPD Kabupaten Alor, adalah disclaimer.
Paradoksal Opini Hasil Pemeriksaan LKPD Kabupaten Alor
Dalam fakta yang tergambar dari dua peristiwa diatas, ada sebuah kondisi paradoksal, yang menarik untuk kita lihat.
Kondisi pertama, menggambarkan bagaimana kinerja pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah di Kabupaten Alor mendapatkan penilaian yang cukup baik dari BPK RI, yang ditunjukkan dengan diberikannya opini WDP bagi Kabupaten Alor.
Opini WDP, masuk dalam rentang skala kualitas moderat yang merupakan sinyal positif kearah pencapaian yang lebih baik, dibandingkan 2 opini lainnya, Tidak Wajar (adversed opinion) dan Menolak Memberikan Opini (disclaimer of opinion).
Umumnya, pemerintah daerah yang sedang berada dalam pemeriksaan keuangan, berharap mendapatkan opini WTP, ataupun setidaknya WDP. Citra yang melekat pada kedua opini ini, mampu membius semua pihak untuk bekerja keras mendapatkannya. Pemikiran konvergen yang berkembang, kaitannya dengan hasil yang diharapkan dalam pemeriksaan terhadap LKPD, adalah berusaha mendapatkan opini WTP, ataupun setidaknya WDP.
Sementara itu disisi lain, tidak ada satupun pemerintah daerah yang menginginkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangannya, berujung pada opini Tidak Wajar (adversed opinion), apalagi Menolak Memberikan Opini (disclaimer of opinion).
Sebab stigma opini disclaimer itu, identik dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang sangat buruk. Ini tentunya hal yang sangat tidak diinginkan oleh kepala daerah beserta jajarannya.