Indonesia telah berdiri lebih dari setengah abad atau 76 tahun tepatnya. Sepanjang sejarahnya, Indonesia telah mengalami berbagai pergantian kekuasaan dan perubahan politik. Setiap Indonesia mengalami perubahan politik, tentu terdapat nilai-nilai atau pelajaran yang bisa dipetik dari kondisi politik masa lampau yang kemudian hal tersebut menjadi dasar perbaikan untuk menciptakan perubahan politik yang lebih baik di masa depan.
Namun, setiap perubahan politik yang terjadi hingga saat ini terus mengalami permasalahan, yakni nilai-nilai yang diambil hanya diimplementasikan secara konsep atau tertulis, sedangkan pada praktiknya bertolak belakang. Contoh kuat yang bisa diambil adalah ketika Indonesia bertransisi dari masa Orde Baru ke Era Reformasi, berbagai undang-undang diubah.Â
Perubahan ini pada dasarnya sudah mencerminkan perbaikan nilai politik dari masa lampau, hanya saja seiring berjalannya waktu hingga sekarang ketika usia Era Reformasi telah menginjak 20 tahun lebih, nilai ideal yang seharusnya terimplementasi sebagai wujud perbaikan dari Orde Baru semakin memudar.
Permasalahan diatas telah menjadi isu utama dalam menghasilkan formulasi perubahan politik terbaik bagi Indonesia kedepannya. Maka daripada itu, pada kesempatan ini penulis memberikan usul untuk menciptakan perubahan politik yang progresif bagi Indonesia kedepannya, yakni setiap perubahan politik yang terjadi harus mengutamakan dua aspek dan teori politik kontemporer utama, yakni demokrasi dan kewarganegaraan, keduanya tidak dapat terpisahkan sebab kewarganegaraan termasuk salah satu prinsip demokrasi yang baik. Meski demikian, penulis mengangkat teori kewarganegaraan untuk menegaskan kepentingannya di kehidupan bernegara Indonesia. Â
Demokrasi sendiri berasal dari kata Yunani Kuno demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Arti demokrasi yang sering kita dengar dikemukakan oleh Abraham Lincoln, yakni sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Â
Sementara kewarganegaraan sendiri diartikan sebagai keanggotaan seseorang dalam suatu komunitas politik (negara) dimana keanggotaan tersebut meliputi hak-hak politik, sipil, dan sosial.Â
Teori kewarganegaraan juga mencakup teori kontrak sosial, dimana kewarganegaraan juga diiringi tanggung jawab dan kewajiban. Kedua konsep atau teori tersebut menjadi faktor kunci dalam membentuk perubahan politik yang lebih baik, dalam artian sesuai dengan nilai dan prinsip dasar Indonesia.
Alasan utama penulis mengangkat demokrasi dan kewarganegaraan adalah karena keduanya dirasa sebagai aspek krusial namun belum terimplementasi secara optimal di kehidupan bernegara Indonesia.Â
Secara teori, nilai demokrasi dan kewarganegaraan telah diatur dalam Pancasila dan UUD 1945, namun pada kenyataannya belum terwujud seperti banyaknya masyarakat yang merasa tidak nyaman untuk bebas berkumpul dan menyatakan pendapatnya, kinerja institusi pemerintah yang tidak kompeten, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga negara maupun kebijakannya.Â
Maka kualitas demokrasi dan kewarganegaraan harus ditingkatkan melalui peningkatan SDM Indonesia yang bisa dicapai melalui penumbuhan sikap tenggang rasa dan patriotik melalui pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan politik, penyediaan sarana efektif yang mendorong partisipasi masyarakat seperti forum warga. Sehingga pada kesimpulannya, apabila demokrasi dan kewarganegaraan di Indonesia mampu berjalan dengan maksimal, maka akan terbentuk warga negara aktif dan berkualitas, dimana formulasi terbaik menurut penulis guna menciptakan perubahan politik Indonesia yang maju di masa depan akan terjamin.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H