Pada zaman sekarang teknologi semakin canggih, namun tidak semua hal bisa digantikan oleh mesin, tetap ada tenaga atau usaha dari manusia untuk melakukan sesuatu. Campur tangan manusia masih berlaku bahkan dalam soal seni, karya murni dari tangan manusia bisa mendapatkan nilai lebih atau sesuatu yang berharga tinggi. Dan bagi para buruh atau kuli, mereka juga perlu mendapat perhatian, bnyak yang meremehkan atau merendahkan pekerjaan mereka, namun merekalah bagian terpenting dalam pekerjaan dan tidak bisa digantikan oleh mesin. Dalam suatu hadist mengatakan
عن عبد الله بن عمر قال قال رسول اله صلى الله عليه وسلم أعطوا الا جير أجر أخر قبل أن يجف عرقه ( رواه ابن مجه )
Artinya : "Dari Abdullah bin Umar berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya."(HR. Bukhari).
Dari hadist diatas dikatakan berikanlah upah pada peekerja sebelum kering keringatnya. Di sini yang dimaksudkan adalah untuk membayar upah atau gaji para pekerja tepat waktu. Dalam kasus pada jaman sekarang upah atau gaji bisa berupa harian, mingguan, maupun bulanan. Maka yang dijelaskan hadist di atas merupakan ketepatan waktu pemberian upah atau gaji para pekerja.
Dalam kasus saat ini pekerja yang telat atau bahkan tidak mendapat upah atau gaji setelah bekerja bisa saja terjadi. Berdasarkan cerita dari teman saya sendiri, yaitu pengalamannya menjadi kuli bangunan di Bali. Waktu dia bekerja sebagai kuli bangunan di Bali bersama 2 anak lainnya berangkat bersama orang yang belum terlalu kenal, biasanya pemborongnya harus kenal atau orang terdekat dengan pekerja. Setelah bekerja di Bali selama tiga bulan, bulan pertama dan kedua berjalan dengan baik.
Pada bulan ketiga dan sebagai bulan terakhir mereka mengerjakan proyek, mereka maksimalkan pekerjaannya, dan pada waktu pemberian upah atau gaji, pemborong mereka melarikan diri dengan semua jatah gaji para pekerja yang belum dan bahkan tidak dibayarkan sampai sekarang. Ketika proyek selesai mereka juga selesai dengan tugas atau pekerjaannya, namun upah atau gaji tidak diberikan. Hal seperti ini merupakan perbuatan yang melanggar hadist yang ada di atas, bahkan terlambat memberi upah atau gaji pun tidak diperbolehkan, apalagi sampai tidak memberi upah atau tidak menggaji mereka maka hukumnya haram.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI