Jika setiap masjid membutuhkan dana 737,2 juta di tiap pendiriannya, dana ini sanggup mendanai pendirian 100 masjid di seluruh nusantara. Jika digunakan untuk menyantuni setiap fakir miskin senilai 737,2 ribu setiap orangnya (lebih besar dari BLT ya?), akan ada 100.000 fakir miskin yang menerima.
Bayangkan jika bank syariah memiliki laba dua kali lipat atau empat kali lipat dari sekarang. Atau berapa zakat yang dapat dihimpun jika laba bank syariah setara dengan bank konvensional yang membukukan trilyunan rupiah setiap tahunnya.
Ini baru dari bank umum syariah saja. Sementara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah se Indonesia sesuai Statistik Perbankan Syariah, menghasilkan laba sekitar 195 Milyar rupiah. jika asumsi zakat 2,5% dari laba, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 4,875 Milyar rupiah. Tidak perlu lagi saya jabarkan apa saja yang mungkin bisa dilakukan dengan dana zakat ini, bukan?
Angka yang kelihatannya besar ini, tentu saja belum maksimal jika dilihat potensi yang ada di Indonesia. Bagaimana jika keuntungan bank syariah seperti keuntungan bank bank konvensional yang menyentuh angka trilyunan. Akan ada berapa banyak zakat yang dapat dikumpulkan?
Bagaimana jika aset perbankan syariah di Indonesia tak lagi hanya 245 Trilyun? Tentu BAZNAS tak lagi bingung dengan jauhnya gap antara perolehan zakat dengan dana zakat yang terkumpul. Atau andaikan jika bank konvensional yang membukukan keuntungan trilyunan itu adalah bank syariah. Pelaporan Laba, dan Zakat dengan sangat transparan wajib dipublikasikan. 2,5% laba tentunya juga akan jauh melesat lebih besar dari yang bisa dikumpulkan bank-bank syariah sekarang.
Istimewanya Laporan Zakat pada bank syariah ini, juga menampilkan bahwa tak hanya zakat dari internal bank saja. Bank syariah diperbolehkan untuk menerima dana zakat dari pihak lain, untuk kemudian disalurkan sesuai ketentuan zakat  dan prinsip syari’ah. Jika menilik laporan-laporan keuangan bank syariah, kenyataannya zakat dari [ihak eksternal yang disetorkan melalui bank juga cukup besar.
Terlepas dari baru adanya 13 Bank Umum Syariah di Indonesia dan 21 Unit Usaha Syariah, turut membesarkan bank syariah dan memberi kontribusi margin bagi bank, secara tidak langsung turut pula membantu perolehan zakat di negri ini. Hanya perbankan syariah yang oleh pemerintah diwajibkan membuat laporan publikasi zakat secara berkala se transparan ini. Hanya perbankan syariah dan bukan perbankan yang lain, yang dalam setiap keuntungannya yang dilaporkan, wajib pula melaporkan penyisihan zakatnya secara transparan dan terpublikasi pada masyarakat. Hanya perbankan syariah, di luar laporan dana kebajikan dan sosialnya, wajib pula menyusun Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat secara terpisah meski tujuannya sama-sama untuk kebajikan.
Tugas siapa lagi untuk ikut serta membesarkan? sebisa yang dapat kita lakaukan, sebisa kontribusi kita, walau sekecil apapun, dalam setiap kontribusi keuntungan, ada hak-hak para mustahiq yang dapat kita cek selalu laporan sumber dan penggunaannya.
*penulis adalah mahasiswa pascasarjana ekonomi syariah, UIN Sunan Kalijaga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H