Mohon tunggu...
Aan Setiaji
Aan Setiaji Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

E-Retribusi Pasar Solusi Anas untuk Pedagang

29 Desember 2017   09:45 Diperbarui: 29 Desember 2017   10:00 875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu cara menanggulangi korupsi di tataran birokrasi dengan menggalakan digitalisasi pada sektor tersebut. Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah Jokowi-JK yaitu menggalakan ekosistem digital. Digitalisasi terbukti ampuh untuk menanggulangi berbagai bentuk kecurangan oleh oknum dalam birokrasi. 

Salah satu inovasi menarik, dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi dalam upayanya menanggulangi praktik tersebut di lingkungan pasar tradisional. Karena Pungutan liar oleh oknum pegawai di pasar tradisional kerap kali terjadi. 

Praktik pungutan liar sangat meresahkan para pedagang pasar tradisional dan  merugikan pemerintah. Karena adanya pungutan liar berdampak pada berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD). Permasalahan tersebut pun kemudian ditanggulangi oleh Pemkab Banyuwangi dengan mengeluarkan inovasi baru untuk penarikan retribusi pasar tradisional, dengan menerapkan sistem e-retribusi.

Bupati Banyuwangi Azwar Anas mengatakan,  e-retribusi merupakan cara untuk menciptakan transparansi di lingkungan pasar tradisional. Sekaligus sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat khususnya kalangan pedagang pasar terhadap pemerintah. Kepercayaan perlu diciptakan kembali dikalangan pedagang mengingat pengelola pasar tradisional sering kali kurang transparan dalam masalah retribusi. 

Dengan membangun kerja sama dengan Bank BNI. E-retribusi sangat mudah dilakukan, karena pedagang cukup menggesekan kartu milik mereka ke mesin gesek yang dibawa oleh petugas pasar tradisional. Setelah digesek, struk pun kemudian keluar sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi kewajibannya membayar retribusi.

Selain digunakan sebagai alat pembayaran retribusi, kartu tersebut juga digunakan sebagai identitas pedagang pasar tradisional. Kartu identitas pedagang ini juga dapat digunakan sebagai tabungan bagi para pedagang, berfungsi sebagai kartu kredit bank, kartu belanja, dan digunakan sebagai sarana bagi pemerintah menyalurkan bantuannya. 

Dengan sistem e-retribusi,  pemerintah daerah Banyuwangi menargetkan untuk memperoleh PAD dari hasil retribusi pasar tradisional lebih besar dari pada tahun sebelumnya. Jika tahun 2016 lalu retribusi pasar tradisional menyumbang PAD Banyuwangi sebesar Rp 5 miliar, maka tahun 2017 ini ia menargetkan mendapatkan Rp 5, 8 miliar.  Angka tersebut merupakan hasil yang diharapkan akan diperoleh dari 21 pasar  dari seluruh Banyuwangi. 

Para pedagang sendiri pun cukup mengapresiasi sistem e-retribusi ini. Selain lebih simpel dan transparan. Adanya e-retribusi membuat para pedagang lebih mudah terkoneksi dengan bank. Kemudahan pun didapatkan jika mereka ingin melakukan kredit dengan pihak bank dan mengakses dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan adanya sistem in,i kepercayaan para pedagang terhadap pemerintah pun semakin bertambah, karena semua menjadi semakin transparan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun