Mohon tunggu...
Aan Nurfauzan
Aan Nurfauzan Mohon Tunggu... Freelancer - Virtual Assistant

Seorang penulis lepas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Verzet: Upaya Hukum Tergugat terhadap Putusan Verstek

24 Agustus 2024   04:54 Diperbarui: 24 Agustus 2024   05:45 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Sora Shimazaki: https://www.pexels.com

Dalam dunia peradilan, kamu mungkin pernah mendengar istilah Verzet. Meski terdengar rumit, Verzet sebenarnya adalah langkah hukum yang dapat diambil oleh Tergugat yang merasa tidak adil dengan putusan verstek. Yuk, kita bahas lebih dalam apa itu Verzet dan bagaimana cara mengajukannya!
 Pengertian Verzet

Secara sederhana, Verzet adalah bentuk perlawanan dari Tergugat terhadap putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran Tergugat, yang disebut sebagai putusan verstek. Putusan ini diberikan oleh pengadilan ketika Tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil dengan resmi. Jadi, jika kamu sebagai Tergugat merasa dirugikan oleh putusan ini, Verzet adalah jalan yang bisa kamu tempuh.

Batas Waktu Pengajuan Verzet

Pengajuan Verzet tidak bisa sembarangan waktu. Ada batasan yang harus kamu perhatikan agar upaya hukum ini bisa diterima. Berikut adalah batas waktunya:

1. 14 hari setelah putusan diberitahukan
Berdasarkan Pasal 129 ayat 2 HIR, Tergugat punya waktu 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan untuk mengajukan Verzet.
2. Hingga hari ke-8 setelah teguran (Pasal 196 HIR)
Jika Tergugat dihadapkan pada teguran dan kemudian datang menghadap, batas waktu untuk mengajukan Verzet adalah sampai hari ke-8.
3. Hari ke-8 setelah eksekusi eksekutarial (Pasal 129 HIR)
Jika Tergugat tidak datang setelah ditegur, maka pengajuan Verzet bisa dilakukan hingga hari ke-8 setelah eksekusi eksekutarial.

 Verzet Bukan Gugatan Baru

Penting untuk dipahami bahwa mengajukan Verzet bukan berarti kamu memulai gugatan baru. Verzet ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang sudah ada sebelumnya, di mana Tergugat berusaha membantah keabsahan putusan yang dianggap salah. Jadi, Verzet adalah bagian dari proses hukum yang sama, bukan perkara terpisah.

Dalam yurisprudensi Nomor 494K/Pdt/1983, disebutkan bahwa dalam proses Verzet atas putusan verstek, pihak yang mengajukan Verzet tetap berposisi sebagai Tergugat, sementara Penggugat tetap di posisinya semula (Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hal. 407).

 Tahap Jawab-Membalas dalam Verzet

Setelah Verzet diajukan, proses hukum akan berlanjut dengan sesi jawab-menjawab antara Tergugat dan Penggugat di pengadilan. Di sini, Verzet berfungsi sebagai jawaban dari Tergugat atas gugatan yang diajukan sebelumnya. Tanggapan dari Penggugat terhadap Verzet ini nantinya akan menjadi replik dalam proses hukum.

Jadi, jika kamu berada dalam situasi di mana putusan verstek terasa tidak adil, jangan ragu untuk memanfaatkan hakmu dengan mengajukan Verzet. Dengan begitu, kamu bisa menyampaikan bantahanmu di pengadilan dan berusaha mendapatkan keadilan yang lebih baik.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjelasan proses hukum ini, kamu bisa kunjungi website utama kami di warnamuda.com.
Semoga Bermanfaat!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun