“Inovasi tiada henti”, sebuah jargon yang layak diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Malinau. Beberapa waktu lalu, lewat beberapa kebijakan diantaranya pemberian kewenangan kepada desa, pemberian opini SKPD, pembangunan kawasan perbatasan dan kebijakan lainnya dalam kerangka Gerakan Desa Membangun (Gerdema), Malinau semakin dikenal secara nasional.
Kini, memasuki pelaksanaan Gerdema jilid kedua, Pemerintah Kabupaten Malinau menyodorkan inovasi baru yang boleh jadi merupakan yang pertama kalinya dilakukan di Indonesia yaitu Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara serentak se-Kabupaten Malinau yaitu sebanyak 378 RT yang tersebar pada 109 desa yang tahapannya sudah dimulai pada minggu kedua Bulan Mei ini. Pendaftarnya bahkan hampir menembus angka 1000 orang.
Pelaksanaan agenda ini merupakan sebuah langkah awal dalam rangka implementasi Program RT Bersih (Rapi, Tertib, Bersih, Sehat dan Indah) yang merupakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi aspek kesehatan, lingkungan, pendidikan, infrastruktur, pemerintahan, kamtibmas, sosial budaya dan lain-lain. RT Bersih bersama Beras Daerah (Rasda) dan Wajib Belajar 16 tahun menjadi program utama Pemerintah Kabupaten Malinau di bawah kepemimpinan Bupati Dr.Yansen TP dan Wakil Bupati Topan Amrullah, M.Si Selama lima tahun ke depan.
Melalui payung hukum Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemilihan Ketua RT Serentak dan Surat Keputusan Bupati Malinau Nomor 149.1/K.205/2016 Tentang Penetapan Waktu dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT Serentak Se-Kabupaten Malinau, seluruh masyarakat Kabupaten Malinau akan mengikuti hajatan demokrasi dimana coblosan pemilihan Ketua RT dijadwalkan pada tanggal 30 Mei 2016.
Uji kompetensi yang dilakukan terhadap bakal calon Ketua RT menjadi sinyalemen bagus dari pemerintah daerah dalam membangun pemerintahan yang baik hingga tingkat bawah (RT). "Karena pemerintahan itu harus memiliki kompetensi. Makanya, sudah pada tempatnya uji kompetensi dilakukan. Itu bentuk keseriusan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Saya berharap besar melalui seleksi ini, masyarakat menyadari bahwa kami memilih penyelenggara pemerintahan secara serius," tegas Bupati Yansen TP saat meninjau uji kompetensi tersebut. Melalui proses yang serius dan profesional tersebut Yansen TP berharap akan terpilih pemimpin (Ketua RT) yang kelak akan bekerja profesional dan serius, bertanggung jawab dan amanah. "Karena mereka dipilih melalui proses yang sungguh-sungguh.
Jadi yang terpilih nanti tidak akan lagi menyederhanakan tugas RT," tegas Yansen TP. Apalagi, ke depan RT punya peran yang cukup besar dalam pembangunan, bersamaan dengan bergulirnya program RT Bersih sebagai salah satu program unggulan untuk Gerakan Desa Membangun (Gerdema) periode (jilid) kedua (2016-2021). Dalam kaitannya dengan Gerdema, Yansen TP menegaskan bahwa program ini hanya akan berjalan baik jika pemerintahan sebagai penyelanggara pembangunan sudah kuat. Pemerintah desa dinilai Yansen TP sudah cukup memiliki kekuatan setelah Gerdema jilid pertama diterapkan. "Terbukti, mereka sekarang mampu menyelenggarakan hajatan ini dengan baik. Penyelenggaranya kan pemerintah desa. Ini salah satu bukti bahwa mereka sudah punya kemampuan dan kekuatan. Tidak usah ragu lagi pada kekuatan desa dan masyarakat. Mereka mampu kalau diberi kesempatan dan kepercayaan," ungkapnya, tegas.
Dalam perspektif penyelenggaraan pemerintahan, apa yang digagas Dr.Yansen TP merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan good governance disemua lini pemerintahan. Mulai dari kabupaten, kecamatan hingga ke desa. Hal ini bisa kita lihat dari karakteristik Good Governance yang pernah dikemukakan United Nation Development Program (1997) diantaranya adalah: (1) Profesionalitas yaitu kemampuan, keahlian serta moral pemerintah dalam memberikan pelayanan, (2) Akuntabilitas yaitu tanggungjawab pemerintah terhadap tugas yang diberikan serta kebijakan atau keputusan yang diambil, (3) Transparansi yaitu keterbukaan pemerintah, penyediaan informasi, kemudahan memperoleh informasi, (4) Pelayanan prima yaitu prosedur pelayanan, kejelasan tarif, kepastian waktu, kemudahan akses, kelengkapan sarana dan prasarana serta etika pelayanan, (5) Demokrasi dan Partisipasi yaitu kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan kesamaan hak dalam memperoleh pelayanan, (6) Efisiensi dan Efektifitas yaitu pelaksanaan dan pencapaiaan hasil kinerja pelayanan, (7) Supremasi hukum yaitu keadilan penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Meskipun diakui bahwa belum semua karakteristik di atas bisa diwujudkan, tetapi setidaknya upaya maksimal dan sungguh-sungguh dari Pemerintah Kabupaten Malinau menjadi catatan sejarah bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia bahwa Malinau telah berupaya keras mewujudkan good governance hingga level terkecil yaitu di tingkatan RT yang sebetulnya bukanlah bagian dari struktur pemerintahan melainkan “hanya” sebuah lembaga kemasyarakatan yang mempunyai tugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Tetapi Malinau tetap berkomitmen untuk berbuat yang terbaik bagi masyarakatnya.
Selamat memilih ketua RT bagi masyarakat Kabupaten Malinau, semoga mendapat pemimpin RT yang berkompeten..!!