Mohon tunggu...
aan ituaku
aan ituaku Mohon Tunggu... -

saya seorang guru yang ingin selalu berburu dan berguru ilmu, dan sebisa mungkin berbagi dengan apa yang saya miliki. selagi hidup berbagilah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PNS dilarang baca!

18 Desember 2010   22:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:36 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa orang kadang salah menulis dan melafalkan kata remunerasi. Ada yang mengatakan remonerasi, ada pula yang menuliskan renumerasi. Yang benar adalah REMUNERASI Arti harafiahnya adalah “payment” atau penggajian, bisa juga uang ataupun substitusi dari uang yang ditetapkan dengan peraturan tertentu sebagai imbal balik suatu pekerjaan dan bersifat rutin.

Sedangkan pengertian resmi menurut kamus Bahasa Indonesia adalah pembelian hadiah (penghargaan atas jasa dsb); imbalan. Remunerasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Remuneration. Wikipedia memberi penjelasan, “Remuneration is pay or salary, typically a monetary payment for services rendered, as in an employment. Usage of the word is considered formal.”.

Tahun ini sebenarnya terdapat 11 kementerian/lembaga yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, hanya enam instansi yang baru disetujui DPR.

Keenam lembaga tersebut adalah

1. Tentara Nasional Indonesia,

2. Kepolisian RI,

3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara,

4. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat,

5. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,

6. Kementerian Pertahanan.

Instansi yang duluan  mendapatkan remunerasi terlebih dahulu, yaitu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun