Pendataan Non ASN sebagai tindak lanjut dari pemerlakukan Ketentuan Pemerintahan Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Management PPPK yang mengharuskan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintahan terbagi dalam 2 (dua) tipe kepegawaian yakni PNS dan PPPK s/d tanggal 28 November 2023. dikutip dari (pendataan-nonasn.bkn.go.id/)
Syarat dan kelompok pendataan non ASN
Untuk syarat dan kelompok pendataan non-ASN, instansi bisa merujuk pada Surat Menteri Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 mengenai Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintahan.
Salah satunya, yaitu: Dengan status tenaga honorer kelompok II (THK-2) yang tercatat dalam database BKN Karyawan non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah; Pembayaran upah memakai APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Wilayah), bukan lewat proses penyediaan barang/jasa, pribadi atau faksi ke-3 Diangkat terendah oleh pimpinan unit kerja dan sudah bekerja paling singkat sepanjang satu tahun di tanggal 31 Desember 2021 Berumur terendah 20 tahun dan tertinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 Masih aktif bekerja di saat pendataan non-ASN
Skema dan tingkatan pendataan tenaga non ASN
Adapun pola pendataan dipisah dalam tahapan-tahapan, yaitu seperti berikut:
Ke-1, tahapan saat sebelum prafinalisasi pendataan non ASN
Masing-masing admin/operator instansi mendaftar tenaga non-ASN yang masih kerja di cakupannya dan penuhi syarat pendataan tenaga non-ASN sama sesuai ketetapan yang diputuskan pemerintahan. Sesudah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan bisa membuat account pendataan non-ASN di portal dan instansi lakukan pengujian pada data yang diinputkan dan diperlengkapi oleh tenaga non-ASN.
Ke-2 , tahapan prafinalisasi
Tahapan ini berjalan 30 September 2022, masing-masing instansi umumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk ke pendataan awalnya (tes khalayak) lewat saluran info instansi. Dari informasi pendataan awalnya instansi, untuk tenaga non-ASN yang penuhi kelompok pendataan tetapi belum terdata atau memang belum penuhi kelengkapan bisa menyarankan, memverifikasi, lengkapi data, dan kisah periode kerja.
Ke-3 , tahapan finalisasi
Tahapan finalisasi berjalan 31 Oktober 2022, masing-masing instansi lakukan pengujian paling akhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN. Disamping itu, mengeluarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, dan umumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada saluran infonya.
Sekian artikel informasi tenatang pendataan Non Asn, Semoga Bermanfaat
Sumber :Â