Kata korupsi sudah cukup familiar di telinga masyarakat luas. Sebuah tindakan yang tidak seharusnya dilakukan dan wajib di hindari. Korupsi merupakan sebuah perbuatan yang tidak terpuji. Kata korupsi bukan hanya untuk dilakukan dengan tindakan menggelapkan sebuah uang saja. Contoh – contoh korupsi bukan hanya menggelapkan uang saja, misal korupsi waktu, korupsi barang, dan lain lain.
Jika masyarakat yang mengenyam pendidikan tidak tamat sekolah atau tidak pernah mengeyam sama sekali sebuah pendidikan jika ditanyakan apa itu sebuah korupsi mereka akan menjawab korupsi itu orang – orang yang mengambil dan memakai uang yang bukan haknya. Atau seseorang yang member sesuatu kepada orang lain dengan mengharapkan sebuah sesuatu dengan berbuat sangat dan curang tidak mengedepankan sikap keadilan.
Bagaimana suatu Negara bersih dan tak ada yang melakukan sebuah tindakan korupsi. Sedangkan orang – orang yang memiliki sebuah kekuasaan yang ada di desa melihat dan merasa mempunyai sebuah kebolehan lah istilahnya. Mereka merasa masak para pejabat petinggi Negara melakukan korupsi dan sedangkan saya sebagai kepala desa tidak melakukannya. Sebenarnya seorang masyarakat luas insya allah tidak akan melakukan sebuah tindakan korupsi apabila pejabat petinggi memberi sebuah contoh yang baik untuk para kepala desa dan para bawahannya untuk tidak melakukan sebuah tindakan seperti tersebut.
Apabila yang diatas memberi sebuah contoh yang baik untuk para bawahannya tentunya bawahannya merasa sungkan dan tidak melakukan sebuah hal – hal yang tidak di inginkan. Dan insya allah tidak akan adanya sebuah korupsi lagi yang dilakukan. Banyak orang berkata “yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin”. Masyarakat banyak yang berkata seperti tesebut sebab sebuah keadilan yang ada di Negara ini tidak adil. Maka, dari itu masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan sebuah hukum yang ad di Negara ini.
Disini saya akan mengambil sebuah contoh yang sedikit nyeleneh sedikit. Ada seorang guru atau dosen. Di awal pertemuan mata pelajaran di awal semester tentunya seorang dosen atau guru memberikan sebuah kotrak belajar yang akan di tempuh. Namun , setelah pertemuan pertama di semester tersebut selesai memeberikan sebuah kontrak belajar yang harus ditempuh dan di taati oleh seorang siswa atau mahasiswanya dan guru atau dosennya. Setelah pertemuan kedua ketiga dan seterusnya guru atau dosen tersebut tidak menaati peraturan yang telah disepakati oleh dosen dan mahasiswanya.
Missal ; masuk kuliah jam 07.30 WIB sebelum waktu kuliah di mulai semua mahasiswa berngkt meuju kuliah ke kampus sebellum jam tersebut. Namun, setelah jam menunjukkan 07.30 dosen tersebut tidak datang – datang hingga jam menunjukkan jam 08.00 WIB bukankah dosen tersebut melakukan sebuah tindakan sebuah korupsi waktu. Mahasiswa dan dosen harus mematuhi sebuah peraturan yang telah disepakati di pertemuan pertama namun, dengan berjalannya waktu dosen tersebut melanggarnya dan masuk sebuah tindakan korupsi.
Dari situlah budaya jam karet yang seakan – akan sudah menjadi sebuah kebudayaan yang tak seharusnya menjadi sebuah budaya Negara kita. Seharusnya seorang dosen memberikan sebuah contoh yang benar kepada mahasiswanya atau guruya. Sehingga sebuah budaya jam karet tidak membudidaya menjadi sebuah kebudayaan yang buruuk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H