Mohon tunggu...
Adang Ludhantono
Adang Ludhantono Mohon Tunggu... -

lulusan S2 MPWK Undip tahun 2013, bekerja sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Magelang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Surat Untuk Presiden Terpilih Versi Real Count 22 Juli 2014

17 Juli 2014   19:12 Diperbarui: 18 Juni 2015   06:03 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

REFORMASI BIROKRASI MELALUI RE POSISI ASN

Reformasi birokrasi saat ini identik dengan remunerasi gaji, padahal menurut kami ada hal yang mendasar yang harus kita selesaikan bersama dalam reformasi birokrasi ini. Birokrasi sebagai penggerak pemerintahan harus dinamis dan menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan masyarakat yang dilayaninya. Dengan ditetapkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa angin segar dalam pengembangan birokrasi kedepannya. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berubah nama menjadi ASN menurut kami jangan hanya menjadi perubahan istilah saja tetapi harus berubah sampai pada tingkatan yang sangat esensial.

Undang-undang ASN mengamanatkan bahwa semua ASN adalah aparat Negara, jadi dalam hal ini sudah tidak ada lagi sekat-sekat seperti PNS K/L, PNS D dan PNS TNI/POLRI. Dengan tidak adanya sekat-sekat ini menurut kami harus dilaksanakan pula keseimbangan distribusi tugas, penghasilan dan yang terpenting adalah distribusi Sumber Daya Manusia. Kondisi riil saat ini PNS antar K/L, Kabupaten/Kota maupun Provinsi secara kuantitas dan kualitas menurut kami sangat tidak berimbang terutama dalam hal Tugas Pokok dan Fungsi. Berdasarkan pengamatan dan pengalaman kami terdapat banyak ketidakimbangan antara tugas serta kewajiban yang melekat antar SKPD atau Unit Kerja. Ada unit kerja / SKPD yang secara kuantitas SDM berlebih dengan tugas yang sangat sedikit, ada pula Unit kerja / SKPD dengan kuantitas SDM sedikit dengan banyak tugas.

Dari gambaran ini terlihat bahwa sebenarnya dengan kondisi SDM yang ada pekerjaan/Tugas dapat diselesaikan dan terdapat permasalahan distribusi SDM. Di instansi / unit kerja / SKPD kita masih banyak menemui Wrong Man in the wrong place, hal ini terlihat dengan adanya PNS yang sangat sibuk dan ada pula yang sibuk membaca koran maupun mainan Tablet. Dengan beberapa contoh kecil dan jamak terjadi di lingkungan unit kerja saya mempunyai pemikiran bahwa harus ada sebuah kebijakan yang berani dan tegas untuk melakukan reposisi ASN. Hal-hal yang dapat dilakukan:

1.Pemetaan / Analisa Jabatan disertai dengan profiling ASN yang tepat dalam mengisi jabatan;

2.Seluruh ASN di uji kembali dari berbagai aspek baik kemampuan dasar, adminitrasi, peraturan dan kemampuan teknis untuk mendapatkan profil potensi dari tiap ASN;

3.Penempatan ASN sesuai dengan hasil uji di jabatan-jabatan yang telah di petakan;

4.Harus dibuat standart yang jelas pemberlakukan tunjangan tabahan / tunjangan kinerja dengan berbasis Tugas / Tanggungjawab dan Potensi.

Memang untuk melakukan ini semua dapat dikatakan sangat sulit, apalagi sudah jamak diketahui banyak kepentingan dalam penempatan PNS saat ini. Tetapi dala hati saya kadang terbersit rasa kecewa mendalam ketika Negara masih belum memperlakukan hal yang sama terhadap semua aparatnya. Dapat di lihat dari ketimpangan tunjangan antar SKPD, K/L dan Pemerintah Daerah, dan jika diukur dengan kinerja bisa jadi ada unit kerja yang ditempati ASN dengan volume pekerjaan yang tinggi tetapi secara penghasilan jauh dibawahnya.

Dan sebagai catatan..siapapun presidennya, apapun programnya, jika birokrasi masih 'SEPERTI YANG DULU' pasti juga akan hanya 'SEPERTI INI"......

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun