Psikolog memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan bahwa layanan yang diiklankan sesuai dengan kompetensi mereka. Iklan tidak boleh membuat klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau menjanjikan hasil yang di luar kemampuan seorang psikolog. Kode etik psikologi menegaskan pentingnya menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan klien atau masyarakat.
Edukasi Publik yang Bertanggung Jawab
Iklan psikologi juga dapat menjadi sarana untuk mendidik publik tentang kesehatan mental dan peran psikolog. Oleh karena itu, psikolog perlu memastikan bahwa pesan yang disampaikan tidak hanya mempromosikan layanan mereka tetapi juga memberikan pemahaman yang benar tentang isu-isu kesehatan mental dan psikologis.
Melalui pemahaman dan penerapan kode etik psikologi, psikolog dapat membangun kepercayaan masyarakat dan hubungan yang sehat dengan klien. Kode etik ini bukan hanya seperangkat aturan, tetapi merupakan fondasi yang memandu psikolog dalam menjalankan tugas mereka dengan integritas dan etika yang tinggi. Dengan memahami peran iklan dan pernyataan publik dalam konteks etika, psikolog dapat memastikan bahwa pesan yang disampaikan tidak hanya efektif tetapi juga menghormati nilai-nilai moral yang mendasari profesi mereka.
Kesimpulannya, iklan dan pernyataan publik dalam kode etik psikologi sangat penting untuk memastikan bahwa psikolog menjalankan praktik mereka dengan profesional dan etis. Psikolog harus memastikan bahwa iklan dan pernyataan publik mereka tidak mengeksploitasi atau merugikan klien, masyarakat, dan profesi psikologi secara keseluruhan. Mereka juga harus memastikan bahwa iklan dan pernyataan publik mereka mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku serta standar etika yang berlaku dalam profesi psikologi.
Referensi:
Albanik, H. (2009). Etika Profesi Psikologi Indonesia dan Sistem Hukum Indonesia. In Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Etika Profesi Psikologi dalam Sistem Hukum Indonesia (Vol. 15).
Indonesia, H. P. (2010). Kode etik psikologi Indonesia. Jakarta: Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.Â
Ningsih, W. (2021). Etika Psikolog dalam Pengumpulan dan Penyampaian Hasil Pemeriksaan Psikologis (Tinjauan Aksiologi). Jurnal Filsafat Indonesia, 4(1), 53-58.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H