Oleh             : Aaliyah Diva Zahrani
Program Studi   : Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
Judul Buku : Sosiologi Hukum
Penulis     : Soesi Idayanti, S.H., M.H.
Penerbit    : Tanah Air Beta
Kota        : Bantul, Yogyakarta
Tahun      : 2020
Tebal       : 104 halaman
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang meneliti hubungan antara hukum dan masyarakat. Buku ini secara komprehensif menjelaskan berbagai konsep dan pandangan terkait sosiologi hukum. Pendapat dari berbagai ahli seperti Satjipto Raharjo, Donald Black, David N. Schiff, Soetandyo Wignjosoebroto, Otje Salman, dan lainnya, mencerminkan beragam perspektif mengenai peran sosiologi hukum dalam konteks masyarakat. Meraih tujuan didalam bidang ini seringkali merupakan tantangan yang memerlukan penyesuaian di tengah beragam kepentingan.
Penting untuk dicatat bahwa hukum tidak hanya mencakup peraturan tertulis dan norma-norma, tetapi juga melibatkan implementasi hukum dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat dan aparat penegak hukum. Peran sosiologi hukum menjadi sangat penting dalam memahami dinamika ini. Dengan pendekatan empiris dan analitisnya, sosiologi hukum berusaha untuk menganalisis serta menjelaskan bagaimana hukum dan masyarakat saling berinteraksi. Dengan mengamati kasus-kasus hukum, sosiologi hukum berupaya untuk memahami bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh perubahan dalam realitas sosial yang selalu bergerak.
Dalam upaya mengendalikan perilaku masyarakat, sistem pengadilan sosial adalah suatu proses yang telah direncanakan untuk mengajak, membimbing, atau bahkan memaksa anggota masyarakat agar mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Pendekatan pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pendekatan pencegahan (preventif) untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas dan fleksibilitas dalam masyarakat, dan pendekatan penegakan hukum (represif) untuk mengembalikan keseimbangan yang telah terganggu.
Hukum memiliki peran kunci sebagai alat pengendalian sosial dalam masyarakat. Seperti yang dijelaskan oleh Rodolf Von Relhing (dalam Ronny Hannitiyo Soemitro), hukum adalah salah satu metode untuk mencapai tujuan masyarakat, yaitu mengatur perilaku sosial. Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ketika terjadi konflik antara kebutuhan sosial individu dan kepentingan pribadi. Fungsi utama hukum sebagai alat pengendalian sosial adalah memastikan stabilitas dalam masyarakat dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi warga masyarakat. Hukum digunakan untuk mengatur perilaku manusia yang mungkin melanggar aturan, dan sebagai konsekuensinya, hukum memberikan sanksi atau tindakan terhadap pelanggar.
Penulis memilih untuk mengevaluasi Buku Ajar Sosiologi Hukum ini karena buku tersebut mencakup topik-topik yang relevan dengan kompetensi yang diperlukan dalam perkuliahan dan sangat sesuai. Materi dalam buku ini tersusun dengan baik, mulai dari pengertian dasar dan konsep sosiologi hukum, berbagai aliran sosiologi hukum, hingga aspek penegakan hukum, dan semuanya selalu berhubungan dengan peran hukum dalam masyarakat. Tujuan dari pembelajaran sosiologi hukum adalah untuk lebih mendalam pemahaman tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat, termasuk fokus pada proses penegakan hukum yang seringkali menjadi sorotan utama.
Dalam konteks studi ilmu hukum yang mengadopsi pendekatan sosiologis, analisis hukum dengan mendekatkan gejala sosial dengan hukum yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat sangatlah penting. Salah satu hal yang menarik dari buku ini adalah penulisan yang terstruktur dan jelas, serta pemilihan kata-kata yang tepat. Selain itu, penyajian contoh-contoh kasus yang mudah dipahami merupakan nilai tambah yang signifikan. Oleh karena itu, buku ini sangat sesuai sebagai referensi atau bahan bacaan bagi teman-teman yang sedang mempelajari sosiologi hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H