Mohon tunggu...
Alfi Rahmania
Alfi Rahmania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya yaitu melakukan aktivitas outdoor yang dimana mencari kegiatan atau hal baru yang belum saya coba merupakan ketertarikan sendiri bagi saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penjatuhan Vonis Penjara Atas Pembunuhan Berencana

19 Juni 2024   20:03 Diperbarui: 19 Juni 2024   20:08 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara dengan hukum di Indonesia sangatlah menarik untuk dianalisis,karena banyak terjadinya tindakan kriminal yang sering terjadi di Indonesia.Tindakan kriminalitas dapat terjadi karena adanya kondisi-kondisi sosial, adanya kesenjangan sosial maupun faktor-faktor yang lain. Berdasarkan Undang undang 1945,negara Indonesia adalah negara hukum.Negara hukum sendiri dilandaskan hukum dan keadilan untuk masyarakatnya.Banyak faktor-faktor kriminalitas  sehingga bahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat. Saat ini,banyak peristiwa menarik perhatian masyarakat yang dimaksud semakin banyaknya tindak pidana yang terjadi dengan berbagai sebab yang melatarbelakanginya. Salah satunya adalah Tindakan pidana pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana adalah tindakan pembunuhan yang direncanakan secara matang sebelumnya. Pembunuhan semacam ini melibatkan perencanaan, pemikiran, dan pelaksanaan yang hati-hati. Motif pembunuhan berencana dapat bervariasi, termasuk dendam pribadi, keuntungan finansial, atau bahkan motif emosional yang kuat.Proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana dimulai dengan penangkapan pelaku, penyidikan, pengumpulan bukti, dan persidangan. Pada tahap persidangan, hakim dan juri melakukan evaluasi terhadap kekuatan bukti yang ada dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pengadilan. Setelah pertimbangan yang cermat, pengadilan akan menentukan vonis penjara terhadap pelaku pembunuhan berencana.
 

Ditinjau dari sudut sebjeknya, penegakan hukum dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat  pula  diartikan  sebagai  upaya  penegakan  hukum  oleh  subjek  dalam  arti  yang  terbatas  atau sempit.  Dalam  arti  luas,  proses  penegakan  hukum  melibatkan  semua  objek  hukum dalam  setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan  sesuatu  dengan  berdasarkan  diri  pada  norma  aturan  hukum  yang  berlaku. Dalam  arti  sempit,  dari  segi  subjeknya,  penegakan hukum  hanya  diartikan  sebagai  upaya  aparatur penegakan  hukum  tertentu  untuk  menjamin  dan memastikan  bahwa  suatu  aturan  hukum  berjalan  sebagaimana  mestinya.Dalam  memastikan tegaknya  suatu  aturan  hukum,  apabila  diperlukan,aparatur  penegak  hukum  diperkenankan  untuk menggunakan upaya paksa. Teori  Pertimbangan  Hakim,  Putusan  hakim  merupakan  puncak    dari  suatu  perkara  yang sedang  di  periksa  dan  diadili  oleh  hakim.  Hakim  memberikan  keputusannya  mengenai  hal-hal sebagai  berikut,  keputusan  mengenai  peristiwanya,  apakah  terdakwa  telah  melakukan  perbuatan yang  di  tuduhkan  kepadanya.  Keputusan  mengenai  hukumnya,  apakah  perbuatan  yang  dilakukan terdakwa  itu  merupakan  suatu  tindak  pidana  dan  apakah  terdakwa  bersalah  dan  dapat  di  pidana. Keputusan   mengenai   pidananya,   apabila   terdakwa   memang   dapat   di   pidana.   Hakim dalam menjatuhkan putusan harus berdasarkan atau yang telah ditentukan oleh undang-undang. Ketentuan   hukum   yang   selalu   ketinggalan   dibandingkan   dengan   kebutuhan   dan perkembangan   masyarakat   mengharuskan   Hakim   untuk   melakukan   sebuah   kajian   hukum komprehensif  yang  disebut  penafsiran  hukum.

Metodologi Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang mengkaji kajian kepustakaan, meliputi penggunaan data sekunder yang bersumber pada dokumen hukum primer, sekunder, dan tersier. Subyek penelitian ini adalah hukum yang dipahami sebagai peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi masyarakat dan menjadi acuan perilaku individu. Tujuan penelitian hukum normatif dalam teks ini adalah sebagai alat untuk memperoleh hasil penelitian berdasarkan rumusan masalah penelitian. Jenis analisis hukum normatif meliputi analisis asas-asas hukum, sistem hukum, tingkat hubungan vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan laporan hukum, yaitu:
1)   Penelitian dan asas-asas hukum, yaitu penelitian dan permasalahan hukum, baik hal-hal baik yang menciptakan hukum melalui filsafat hukum maupun hal-hal yang menciptakan sistem hukum tertentu (tekstual);
2)   Penelitian dalam sistem hukum, yaitu identifikasi makna pokok hukum seperti persoalan hukum, hak dan kewajiban, kegiatan hukum, dan asas-asas hukum. vs. Penelitian pada tataran hubungan langsung dan tidak langsung, termasuk mengkaji kesesuaian undang-undang (undang-undang) yang baik agar tidak bertentangan dengan sistem hukumnya;
3)   Perbandingan hukum, yaitu mengembangkan pengetahuan umum tentang hukum yang baik dengan cara membandingkan sistem hukum suatu negara dengan sistem hukum negara lain; dan atau
4)   Sejarah hukum, yaitu mengkaji perkembangan hukum (hukum) yang baik dalam kurun waktu tertentu

Kemudian penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan penelitian Peraturan. Tujuan menggunakan pendekatan tersebut diatas untuk melihat apakah penegakan hukum sudah sejalan antara teori dengan praktek penegakaan hukum.Selain itu, bahwa teknik pengumpulan data dilakukan melalui melalui penelusuran kepustakaan dengan data yang dibutuhakan adalah data sekunder yang terdiri dari hukum primer; hukum sekunder; hukum tertier. Data yang telah dikumpulkan kemudian disusun dan dikelompokkan sesuai dengan bahan hukum yang tersedia dan untuk dianalisis secara data kualitatis deskriptif. Hasil data yang diperoleh disimpulkan secara deduktif yaitu dengan cara menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan yang dihadapi atau bersifat khusus.

A. Tinjauan Umum Pidana Penjara
Pada dasarnya penjatuhan pidana penjara merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap seseorang yang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Efek jera tersebut dimaksudkan agar seseorang yang pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana tidak lagi mengulangi perbuatan pidananya. Efektifitas dari penerapan sanksi pidana penjara terhadap pelaku pidana sendiri mempunyai dampak positif yaitu tercapainya tujuan dari hukum untuk mencapai masyarakat yang aman dan masyarakat dapat terlindungi dari kejahatan, menyelesaikan konflik, memperbaiki kerugian/kerusakan, memperkuat kembali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, serta mencegah pengulangan dari suatu perbuatan tindak pidana, seperti yang telah dicita-citakan dari tujuan hukum

B. Tinjauan Umum Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang menyatakan bahwa,” Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
“ Dapat disimpulkan, bahwa pembunuhan berencana adalah suatu ka napa yang dilakukan secara sadar dan terencana melakukan perampasan nyawa orang lain secara melawan hukum dan dapat dituntut pidana mati atau seumur hidup atau sekurang-kurangnya dua puluh tahun penjara” Faktor yang menyebabkan orang dapat melakukan suatu tindak kejahatan diluar batas akal sehat manusia seperti pembunuhan berencana antara lain:
1.     Faktor lingkungan
Lingkungan adalah tempat seseorang melakukan interaksi antar individu dengan individu lain oleh sebab itu lingkungan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap sikap seseorang
2.     Faktor ekonomi
Karena ekonomi dan rasa keinginan untuk memiliki harta secara instan maka para pelaku tindak kejahatan melakukan pembunuhan serta perampasan terhadap harta milik korban.
3.     Faktor kejahatan, Orang-orang yang sudah memiliki karakter jahat,meskipun dia sadar yang dapat di timbulkan dari perbuatannya, dia tetap melakukan kejahatan tanpa ada rasa takut,
Penjatuhan Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana
Penting untuk mempertimbangkan berbagai faktor.  Pertama, niat pelaku merupakan faktor terpenting dalam menentukan tingkat kesengajaan suatu tindakan. Jika niat  membunuh  terbukti, hukumannya lebih berat. Selain itu, kondisi korban dan dampak kejahatan juga harus diperhatikan. Jika korban adalah anggota keluarga, pasangan atau anak, hukuman yang lebih berat dapat dikenakan. Oleh karena itu hukuman penjara  harus didasarkan pada bukti  kuat dan mempertimbangkan konsekuensi relevan dari kejahatan yang dilakukan.

C. Penjatuhan Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana
Penting untuk mempertimbangkan berbagai faktor.  Pertama, niat pelaku merupakan faktor terpenting dalam menentukan tingkat kesengajaan suatu tindakan. Jika niat  membunuh  terbukti, hukumannya lebih berat. Selain itu, kondisi korban dan dampak kejahatan juga harus diperhatikan. Jika korban adalah anggota keluarga, pasangan atau anak, hukuman yang lebih berat dapat dikenakan. Oleh karena itu hukuman penjara  harus didasarkan pada bukti  kuat dan mempertimbangkan konsekuensi relevan dari kejahatan yang dilakukan.

Kesimpulan
Pembunuhan berencana merupakan tindakan sengaja mengambil nyawa seseorang dan sangat dilarang oleh hukum karena dampak negatifnya. Pelaku pembunuhan berencana dapat dihukum dengan hukuman mati, karena nyawa dianggap sebagai harta yang paling berharga. Vonis penjara atas pembunuhan berencana memiliki dampak sosial yang signifikan karena menunjukkan bahwa masyarakat tidak mentolerir tindakan kekerasan dan melindungi nilai-nilai kemanusiaan. Hukuman yang berat ini juga dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.
Pelaku pembunuhan berencana akan dijatuhi sanksi pidana yang berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembunuhan berencana dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu dengan tujuan melenyapkan nyawa orang lain, dan sanksinya diatur dalam Pasal 340 KUHP. Namun, tidak ada informasi spesifik mengenai lamanya vonis penjara yang diberikan kepada pelaku pembunuhan berencana dalam hasil pencarian ini. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini, disarankan untuk merujuk pada peraturan hukum pidana yang berlaku di negara yang relevan atau sumber lain yang dapat memberikan informasi lebih detail mengenai penjatuhan vonis penjara dalam kasus pembunuhan berencana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun