Berbicara dengan hukum di Indonesia sangatlah menarik untuk dianalisis,karena banyak terjadinya tindakan kriminal yang sering terjadi di Indonesia.Tindakan kriminalitas dapat terjadi karena adanya kondisi-kondisi sosial, adanya kesenjangan sosial maupun faktor-faktor yang lain. Berdasarkan Undang undang 1945,negara Indonesia adalah negara hukum.Negara hukum sendiri dilandaskan hukum dan keadilan untuk masyarakatnya.Banyak faktor-faktor kriminalitas sehingga bahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat. Saat ini,banyak peristiwa menarik perhatian masyarakat yang dimaksud semakin banyaknya tindak pidana yang terjadi dengan berbagai sebab yang melatarbelakanginya. Salah satunya adalah Tindakan pidana pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana adalah tindakan pembunuhan yang direncanakan secara matang sebelumnya. Pembunuhan semacam ini melibatkan perencanaan, pemikiran, dan pelaksanaan yang hati-hati. Motif pembunuhan berencana dapat bervariasi, termasuk dendam pribadi, keuntungan finansial, atau bahkan motif emosional yang kuat.Proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana dimulai dengan penangkapan pelaku, penyidikan, pengumpulan bukti, dan persidangan. Pada tahap persidangan, hakim dan juri melakukan evaluasi terhadap kekuatan bukti yang ada dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pengadilan. Setelah pertimbangan yang cermat, pengadilan akan menentukan vonis penjara terhadap pelaku pembunuhan berencana.
Ditinjau dari sudut sebjeknya, penegakan hukum dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum melibatkan semua objek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan berdasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya, penegakan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana mestinya.Dalam memastikan tegaknya suatu aturan hukum, apabila diperlukan,aparatur penegak hukum diperkenankan untuk menggunakan upaya paksa. Teori Pertimbangan Hakim, Putusan hakim merupakan puncak dari suatu perkara yang sedang di periksa dan diadili oleh hakim. Hakim memberikan keputusannya mengenai hal-hal sebagai berikut, keputusan mengenai peristiwanya, apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang di tuduhkan kepadanya. Keputusan mengenai hukumnya, apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu merupakan suatu tindak pidana dan apakah terdakwa bersalah dan dapat di pidana. Keputusan mengenai pidananya, apabila terdakwa memang dapat di pidana. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus berdasarkan atau yang telah ditentukan oleh undang-undang. Ketentuan hukum yang selalu ketinggalan dibandingkan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat mengharuskan Hakim untuk melakukan sebuah kajian hukum komprehensif yang disebut penafsiran hukum.
Metodologi Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang mengkaji kajian kepustakaan, meliputi penggunaan data sekunder yang bersumber pada dokumen hukum primer, sekunder, dan tersier. Subyek penelitian ini adalah hukum yang dipahami sebagai peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi masyarakat dan menjadi acuan perilaku individu. Tujuan penelitian hukum normatif dalam teks ini adalah sebagai alat untuk memperoleh hasil penelitian berdasarkan rumusan masalah penelitian. Jenis analisis hukum normatif meliputi analisis asas-asas hukum, sistem hukum, tingkat hubungan vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan laporan hukum, yaitu:
1) Penelitian dan asas-asas hukum, yaitu penelitian dan permasalahan hukum, baik hal-hal baik yang menciptakan hukum melalui filsafat hukum maupun hal-hal yang menciptakan sistem hukum tertentu (tekstual);
2) Penelitian dalam sistem hukum, yaitu identifikasi makna pokok hukum seperti persoalan hukum, hak dan kewajiban, kegiatan hukum, dan asas-asas hukum. vs. Penelitian pada tataran hubungan langsung dan tidak langsung, termasuk mengkaji kesesuaian undang-undang (undang-undang) yang baik agar tidak bertentangan dengan sistem hukumnya;
3) Perbandingan hukum, yaitu mengembangkan pengetahuan umum tentang hukum yang baik dengan cara membandingkan sistem hukum suatu negara dengan sistem hukum negara lain; dan atau
4) Sejarah hukum, yaitu mengkaji perkembangan hukum (hukum) yang baik dalam kurun waktu tertentu
Kemudian penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan penelitian Peraturan. Tujuan menggunakan pendekatan tersebut diatas untuk melihat apakah penegakan hukum sudah sejalan antara teori dengan praktek penegakaan hukum.Selain itu, bahwa teknik pengumpulan data dilakukan melalui melalui penelusuran kepustakaan dengan data yang dibutuhakan adalah data sekunder yang terdiri dari hukum primer; hukum sekunder; hukum tertier. Data yang telah dikumpulkan kemudian disusun dan dikelompokkan sesuai dengan bahan hukum yang tersedia dan untuk dianalisis secara data kualitatis deskriptif. Hasil data yang diperoleh disimpulkan secara deduktif yaitu dengan cara menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan yang dihadapi atau bersifat khusus.
A. Tinjauan Umum Pidana Penjara
Pada dasarnya penjatuhan pidana penjara merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap seseorang yang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Efek jera tersebut dimaksudkan agar seseorang yang pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana tidak lagi mengulangi perbuatan pidananya. Efektifitas dari penerapan sanksi pidana penjara terhadap pelaku pidana sendiri mempunyai dampak positif yaitu tercapainya tujuan dari hukum untuk mencapai masyarakat yang aman dan masyarakat dapat terlindungi dari kejahatan, menyelesaikan konflik, memperbaiki kerugian/kerusakan, memperkuat kembali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, serta mencegah pengulangan dari suatu perbuatan tindak pidana, seperti yang telah dicita-citakan dari tujuan hukum
B. Tinjauan Umum Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang menyatakan bahwa,” Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
“ Dapat disimpulkan, bahwa pembunuhan berencana adalah suatu ka napa yang dilakukan secara sadar dan terencana melakukan perampasan nyawa orang lain secara melawan hukum dan dapat dituntut pidana mati atau seumur hidup atau sekurang-kurangnya dua puluh tahun penjara” Faktor yang menyebabkan orang dapat melakukan suatu tindak kejahatan diluar batas akal sehat manusia seperti pembunuhan berencana antara lain:
1. Faktor lingkungan
Lingkungan adalah tempat seseorang melakukan interaksi antar individu dengan individu lain oleh sebab itu lingkungan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap sikap seseorang
2. Faktor ekonomi
Karena ekonomi dan rasa keinginan untuk memiliki harta secara instan maka para pelaku tindak kejahatan melakukan pembunuhan serta perampasan terhadap harta milik korban.
3. Faktor kejahatan, Orang-orang yang sudah memiliki karakter jahat,meskipun dia sadar yang dapat di timbulkan dari perbuatannya, dia tetap melakukan kejahatan tanpa ada rasa takut,
Penjatuhan Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana
Penting untuk mempertimbangkan berbagai faktor. Pertama, niat pelaku merupakan faktor terpenting dalam menentukan tingkat kesengajaan suatu tindakan. Jika niat membunuh terbukti, hukumannya lebih berat. Selain itu, kondisi korban dan dampak kejahatan juga harus diperhatikan. Jika korban adalah anggota keluarga, pasangan atau anak, hukuman yang lebih berat dapat dikenakan. Oleh karena itu hukuman penjara harus didasarkan pada bukti kuat dan mempertimbangkan konsekuensi relevan dari kejahatan yang dilakukan.
C. Penjatuhan Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana
Penting untuk mempertimbangkan berbagai faktor. Pertama, niat pelaku merupakan faktor terpenting dalam menentukan tingkat kesengajaan suatu tindakan. Jika niat membunuh terbukti, hukumannya lebih berat. Selain itu, kondisi korban dan dampak kejahatan juga harus diperhatikan. Jika korban adalah anggota keluarga, pasangan atau anak, hukuman yang lebih berat dapat dikenakan. Oleh karena itu hukuman penjara harus didasarkan pada bukti kuat dan mempertimbangkan konsekuensi relevan dari kejahatan yang dilakukan.
Kesimpulan
Pembunuhan berencana merupakan tindakan sengaja mengambil nyawa seseorang dan sangat dilarang oleh hukum karena dampak negatifnya. Pelaku pembunuhan berencana dapat dihukum dengan hukuman mati, karena nyawa dianggap sebagai harta yang paling berharga. Vonis penjara atas pembunuhan berencana memiliki dampak sosial yang signifikan karena menunjukkan bahwa masyarakat tidak mentolerir tindakan kekerasan dan melindungi nilai-nilai kemanusiaan. Hukuman yang berat ini juga dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.
Pelaku pembunuhan berencana akan dijatuhi sanksi pidana yang berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembunuhan berencana dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu dengan tujuan melenyapkan nyawa orang lain, dan sanksinya diatur dalam Pasal 340 KUHP. Namun, tidak ada informasi spesifik mengenai lamanya vonis penjara yang diberikan kepada pelaku pembunuhan berencana dalam hasil pencarian ini. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini, disarankan untuk merujuk pada peraturan hukum pidana yang berlaku di negara yang relevan atau sumber lain yang dapat memberikan informasi lebih detail mengenai penjatuhan vonis penjara dalam kasus pembunuhan berencana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H