Ketiga, konvergensi program pusat, daerah, dan desa untuk meningkatkan konvergensi koordinasi dan kesatuan program. Konvergensi adalah suatu pendekatan untuk memberikan intervensi yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi dan kolaboratif untuk menghindari pertumbuhan yang tertinggal dari target prioritas. Implementasi intervensi konvergen dilakukan dengan menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian kegiatan di tingkat pemerintah dan masyarakat.
Keempat, ketahanan pangan dan gizi yang bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pangan bergizi dan mendorong ketahanan pangan. Hal ini mencakup penguatan kebijakan pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga, pemberian bantuan pangan dan produk makanan pendamping lainnya, inovasi investasi dan pengembangan produk serta ketahanan pangan.
Kelima, monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan evaluasi sebagai dasar untuk memastikan pemberian layanan yang berkualitas, meningkatkan akuntabilitas dan mendorong pembelajaran yang akan fokus pada dampak dan pencapaian, hasil – hasil utama dan faktor – faktor yang mendukung percepatan pencegahan stunting. Sistem pemantauan dan evaluasi yang berorientasi pada hasil dapat membantu pemerintah membangun basis pengetahuan yang kuat dan mendorong perubahan dalam cara pelaksanaan program, sehingga meningkatkan kinerja, akuntabilitas, transparansi, pengetahuan dan mendorong proses pembelajaran.
Intervensi yang dilakukan pemerintah dikelompokkan menjadi 2 yaitu, intervensi sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung dan intervensi khusus untuk mengatasi penyebab langsung. Intervensi gizi spesifik dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Intervensi gizi sensitif dilakukan oleh sektor – sektor selain kesehatan, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, yang dimana kegiatan ini memotong intervensi lintas sektoral kolaborasi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Peningkatan Gizi.
Ada tiga kelompok intervensi gizi spesifik. Pertama, intervensi prioritas yang mempunyai dampak terbesar dalam mencegah stunting dan mencapai seluruh target prioritas. Kedua, mendukung intervensi yang berdampak pada gizi dan masalah kesehatan lainnya terkait stunting dan diprioritaskan setelah intervensi prioritas dilaksanakan. Ketiga, memprioritaskan intervensi dalam kondisi tertentu ketika intervensi tersebut diperlukan dalam kondisi tertentu, termasuk dalam keadaan darurat terkait bencana (program darurat nutrisi). Tujuan pengelompokan ini adalah untuk memberikan panduan kepada pelaksana program jika sumber daya terbatas.
Upaya penurunan stunting akan lebih efektif jika intervensi gizi yang spesifik dan sensitif dapat dilakukan secara terpadu. Beberapa penelitian nasional dan internasional menunjukkan keberhasilan pendekatan terpadu yang diterapkan pada sasaran prioritas di wilayah sasaran untuk mencegah dan mengurangi stunting.
Sumber Referensi.
Khasanah, Erika Nur dkk. 2023. Kebijakan Penanggulangan Stunting di Indonesia. Jurnal Akuntan Publik, Volume 1, Nomor 2. Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H