Mohon tunggu...
Dede Rahmat
Dede Rahmat Mohon Tunggu... -

Environmental Consultan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sudut Pandang Lain Tentang UKT

31 Mei 2016   12:16 Diperbarui: 31 Mei 2016   12:28 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

                Sebetulnya kebijakan ini mudah menemukan solusi, selama ini pemerintah ataupun institusi menerapkan biaya UKT yang terus berdinamika setiap tahunnya, bahkan bukan dinamika tetapi terus meningkat, baik dalih karena nilai rupiah yang semakin melemah ataupun harga kebutuhan institusi yang semakin memingkat. Tapi, sampai saat ini ternyata pemerintah dan pihak Perguruan Tinggi yang notabene menerapkan biaya yang berubah-rubah tiap tahunnya, tetap menggunakan latar belakang penghasilan orang tua yang tetap, dalam hal ini menggunakan penghasilan orangtua yang langsung dalam rupiah atau menggunakan nilai uang secara nominal.

                Padahal, pemerintah dibidang ekonomi juga sudah melakukan upaya penentuan sesuatu yang berubah dalam penghasilan seperti halnya penentuan UMR (Upah Minimum Regional) atau UMK atau UMP. Contoh penentuan UMR yang sudah dilakukn adalah penetapan upah minimum dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan, yakni pada sejumlah kota dalam provinsi yang dinilai representatif. Tim ini akan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) -dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan.

                Nah, kenapa tidak untuk biaya pendidikan pun seharusnya melalui proses yang panjang dengan masukkan variabel-variabel berubah tersebut atau paling tidak kenapa tidak UMR atau UMK atau UMP ini dijadikan dasar bagi penentuan UKT?. Karena nilai riil uang di tiap daerah berbeda sama halnya dengan UMR atau UMK atau UMP.

Contoh penentuan kelas dalam UKT menggunakan UMR atau UMK atau UMP

Kelas 1 adalah pengahasilan orang tua sebesar <0,5 x (UMR atau UMK atau UMP)

Kelas 2 adalah penghasilan orang tua sebesar 0,5 x (UMR atau UMK atau UMP) s/d 1,5 x  (UMR atau UMK atau UMP)

Dst.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun