Mohon tunggu...
Siti Aminah
Siti Aminah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik

Hi i'm mii

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana dalam Islam

28 Juni 2022   11:28 Diperbarui: 28 Juni 2022   11:56 1870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tuntutan pidana Kasus Pidana Indonesia (Hukum Positif) ketika ini sinkron menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.  Berbicara soal hukum inilah inspirasi Indonesia jajahan Belanda. Hukum pidana yang diperkenalkan oleh Belanda terdapat pada Indonesia waktu ini, namun semangatnya ada sebagai & sudah membarui sebagian.  Namun tidak seluruh, aturan pidana Negara Indonesia. Pasal 10 kitab undang-undang hukum pidana memperlihatkan bahwa kitab undang-undang hukum pidana yg masih ada pada aturan pidana yang berlaku bisa membantu mengkriminalisasi seorang yang sudah melakukan tindak pidana menjadi berikut: 

Untuk Kejahatan berat sendiri terdiri dari:
1. Hukuman Mati
2. Penjara
3. Penangkapan
4. Denda

Selain itu juga terdapat Perkara pidana lainnya
1. Pencabutan hak tertentu
2. Penyitaan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim.


Hukum yang berlaku pada Indonesia adalah pemidanaan atau kejahatan yang hanya melindungi hak-hak pelaku kejahatan, sebagai akibatnya terdapat kerangka berpikir bahwa masih belum terdapat keadilan yang setara antara pelaku demgan korban kejahatan. Berbeda dengan penerapan aturan Islam pada tuntutan pidana yaitu :

1. Hukuman Jarimah Hudud
2. Hukuman Jarimah Qisas-Diat
3. Hukuman Atau sanksi yang diancam menggunakan jarimah
4. Hukuman Jarimah Ta'zir

Pada aturan pidana yang berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana hampir seluruh tindak pidana di jatuhi suatu ancaman pidana kurungan (menghilangkan kebebasan seorang). Pada aturan islam mengatur segala sanksi memang menurut kedalam strata kejahatan yang terjadi, namun pada islam ini pula mengenal yang namanya sutu tindakan sebagai menghapus dosa & mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lantaran pada aturan pidana islam sehabis melaksanakan semua proses peradilan yang dijatuhkan pada pelaku, maka pelaku akan mencicipi satu nestapa yang sesungguhnya karena beliau akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan melalui segala sanksi yang sudah ditetapkan.

Berbicara mengenai aturan islam melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), jika kita mengaca pada aturan negara kita mana yang tidak melanggar Hak Asasi seseorang, jika seseorang melakukan kejahatan misalnya saja melakukan penghilangan nyawa saat terbukti pada persidangan maka akan di penjara. 

Penjara bukanya suatu hal yang merenggut/merampas kemerdekaan seseorang. Jadi saat kita menerapkan aturan islam bukan kasus melanggar HAM seseorang akan tetapi kita mau melakukan perubahan pada hal kebijakan aturan pidana atau tidak, masalahnya cuma terdapat disana negara kita belum mau berkiprah pada hal yang lebih konkrit & menaruh suatu keadilan & keteraman pada negara kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun