Mohon tunggu...
Guntur T Haryaji
Guntur T Haryaji Mohon Tunggu... -

Saya seorang manusia biasa, berasal dari setetes air. Apalah arti ilmu jika tidak bisa mendatangkan manfaat?? Apalah arti jabatan jika tidak bisa memberi maslahat bagi ummat?? Kita berasal dari ketiadaan, dan kelak akan kembali tiada untuk berjumpa dengan-Nya dan mempertanggung-jawabkan semua perbuatan kita, yang baik maupun yang buruk, yang rahasia maupun secara terang-terangan. Dan kelak semua yang kita miliki dan kita bangga-banggakan di dunia, tak kan bermanfaat apa-apa ketika di akhirat, kecuali amal sholeh yang ikhlas.\r\n\r\nAku bukan siapa-siapa. Hanya hamba Allah, yang kebetulan pernah dikasih kesempatan belajar di sebuah Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi, di sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Depok yang tidak begitu terkenal ( Karena tidak masuk 10 besar rangking dunia ). Apalagi kalau sudah dikubur, juga tidak akan ditanyakan oleh Malaikat Munkar dan Nakir. Terima kasih sudah mampir dan membaca serta berkenan memberikan komentar pada coretan-coretan saya yang "belum" berkualitas ini. Setiap masukan akan mendapatkan apresiasi yang setimpal. ;)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Foto Ijazah Berjilbab (di FEUI): Harus Pake Pernyataan Bermaterai???

23 Juli 2011   20:37 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:26 5464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya mendengar ( lebih tepatnya membaca kali ya? ) berita ini dari sebuah postingan teman saya yang sama-sama alumni FEUI dan sekarang menjadi pengajar di almamaternya, di Facebook. Perasaan yang pertama kali muncul adalah: Heran, sedih dan masygul ( tapi ga sampai manyun ). Hare gini gitu loch?? Saya copykan kembali postingan itu seperti di bawah ini: Sore ini (21 Juli 2011) saya dikejutkan oleh imel dari staf akademik Fakultas tempat saya menuntut ilmu di Universitas Indonesia. Begini bunyinya: “Assalaamualaikum wr wb. Mohon kepada sdri untuk mengisi form terlampir dan tandatangan diatas meterai. form dikembalikan ke saya pada saat daftar yudisium. terima kasih.” Ketika saya cek, formulir yang harus saya tanda tangani adalah: SURAT PERNYATAAN FOTO BERJILBAB DALAM IJAZAH Adapun isi dalam formulir tersebut adalah sebagai berikut: Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama                                                   : …………… Tempat dan Tanggal Lahir           : …………… Nomor Mahasiswa                         : …………… Program Studi                                   : …………… Alamat                                                 : …………… Nomor HP                                           : …………… Menyatakan bahwa saya menyerahkan pasfoto diri dengan mengenakan jilbab untuk dipasang pada ijazah saya. Atas segala konsekuensi yang timbul di kemudian hari sehubungan dengan pemasangan pasfoto berjilbab pada ijazah saya tersebut adalah menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya, dan saya tidak akan menuntut Fakultas ( nama fakultas dirahasiakan. ) Universitas Indonesia di kemudian hari. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk keperluan ijazah saya Pembuat Pernyataan Depok, Materai 6000 (                                ) Hal tersebut membuat saya sangat terkejut, emosi, merasa terdiskriminasi, dan lain sebagainya. Banyak hal yang langsung berputar menjadi pertanyaan dalam benak saya, yang saya sendiri tidak bisa menemukan alasan-alasannya. Saya menenangkan diri dan mulai berfikir mengapa Universitas Indonesia, kampus yang mengklain sebagai center of excelence yang meniadakan diskriminasi dalam bentuk apapun, mengarah kepada tindakan pengesampingan Hak Asasi Manusia seperti ini. Apa alasannya? --------------------------------------------------------------------------- Ada beberapa hal yang saya pertanyakan dalam hal ini, yaitu:

  1. Apakah ada dasar hukum, Undang Undang, Ketetapan Menteri Pendidikan, atau aturan hukum tertulis lainnya, yang menjadi landasan Universitas Indonesia menerapkan kebijakan seperti ini? Kebijakan bahwa mahasiswi yang mengenakan jilbab harus menuliskan surat pernyataan tersebut diatas.

Karena jika ditinjau dari sisi hukum, kebijakan tersebut cenderung bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Has Asasi Manusia, Pasal 1 Ayat 3, yang berbunyi: Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Dengan kebijakan bahwa setiap mahasiswi (perempuan) yang berjilbab diharuskan untuk membuat pernyataan di atas untuk keperluan pembuatan ijazah, maka diskriminasi terhadap kesetaraan HAM yang terjadi adalah: a. Diskriminasi atas dasar jenis kelamin: Mahasiswa : Pria : Wanita : Wanita Berjilbab : Wanita Tidak Berjilbab Kebijakan tersebut jelas diskriminatif karena hanya ditujukan kepada mahasiswa wanita yang berjilbab. Di sini ada pengecualian untuk mahasiswa pria dan mahasiswa perempuan yang tidak mengenakan jilbab. b. Diskriminasi atas dasar agama dan kebebasan dasar dalam kehidupan: Mengenakan jilbab adalah salah satu yang disarankan bagi mereka yang menganut agama Islam. Jika bisa saya simpulkan, mengapa hanya mahasiswa wanita yang mengenakan jilbab yang harus membuat surat pernyataan atas penyerahan pasfoto dengan mengenakan jilbab untuk dipasang pada ijazah? Jika Universitas Indonesia tidak ingin dianggap diskriminatif sesuai yang tersebut di atas maka isi surat pernyataan seharusnya lebih menyeluruh sebagai berikut: Menyatakan bahwa saya menyerahkan pasfoto diri di bawah ini  untuk dipasang pada ijazah saya. Atas segala konsekuensi yang timbul di kemudian hari sehubungan dengan pemasangan pasfoto tersebut pada ijazah saya adalah menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya, dan saya tidak akan menuntut Fakultas (nama fakultas dirahasiakan) Universitas Indonesia di kemudian hari. Dan surat pernyataan itu seharusnya dibuat oleh seluruh mahasiswa Universitas Indonesia tanpa terkecuali; baik dia Pria, Wanita, dengan latar belakang Agama dan Keyakinan Apapun, suku bangsa apapun, Ras Apapun, dan Strata Sosial Apapun. ------------------------------------------------------------------- 2. Pertanyaan saya yang kedua adalah: apa definisi KONSEKUENSI yang dimaksud oleh Universitas Indonesia pada kalimat berikut, “Atas segala konsekuensi yang timbul di kemudian hari sehubungan dengan pemasangan pasfoto berjilbab pada ijazah saya….” Apakah hanya pasfoto berjilbab saja yang memungkinkan munculnya potensi dari KONSEKUENSI yang dimaksud? Apa ada ALASAN FAKTUAL yang mendasari perlunya pernyataan tersebut dibuat? Apakah ada potensi ancaman dan persoalan di kemudian hari atas pemasangan photo berjilbab di di ijazah? Apapun definisi KONSEKUENSI yang dimaksud, terus terang saya sangat tersinggung. Hal tersebut jelas mendiskreditkan penggunaan Jilbab sebagai salah satu wujud keyakinan dan kebebasan dalam kehidupan beragama yang saya anut. -------------------------------------------------------------------- 3. Pertanyaan saya yang terakhir adalah; Jika saya menolak membuat surat pernyataan tersebut, karena menurut saya melanggar Hak Asasi saya sebagai seorang manusia merdeka yang dilindungi oleh Negara melalui UUD 1945, apakah saya tidak akan memperoleh Ijazah yang menjadi Hak atas predikat LULUS yang sudah saya terima? Catatan ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan para pengambil kebijakan di Universitas Indonesia, tetapi saya ingin mengajak kita semua, sebagai manusia terdidik, untuk berfikir terbuka dan rasional dalam menyikapi suatu kebijakan yang menyangkut keyakinan banyak orang. Sehingga akhirnya semua kebingungan dan pertanyaan-pertanyaan yang muncul di benak saya bisa terjawab. Dan ini adalah beberapa tanggapan atas berita tersebut:

  • Zaid M. Mukhlish speechless.. Kamis pukul 23:53
  • Nayla Putri Azkiyya Surat pernyataan semacam ini sudah ketinggalan zaman, tidak menyesuaikan diri dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini. Kemarin jam 4:53
  • Gheghe Handika anda benar sodari ayu!!! Kemarin jam 9:15
  • Helmy Kautsar sungguh KONYOL, hal ini terjadi di Universitas Indonesia dimana negara indonesia merupakan negara pemeluk islam terbesar di asia bahkan dunia. harusnya kita melihat negara tetangga (malaysia) apa disana mempermasalahkan jilbab dan tidak jilbab?? Kemarin jam 11:39
  • Helmy Kautsar universitas swasta yang notabene bukan universitas islam pun tidak melakukan hal seperti ini deh. Kemarin jam 11:42
  • Ebi Junaidi hmmmm... bingung juga ya....Konsekuensi seperti apa yang akan ditanggung dengan hanya memasang pas photo berjilbab? Untuk Prancis yang terkenal sebagai negara laique (yang sangat melarang simbol2 agama digunakan di umum), pada tingkat unive...rsitas, sudah tidak lagi dipermasalahkan berjilbab atau tidak. Sebagai seorang calon mahasiswa saja, universitasnya telah mengakui "kedewasaan" calon mahasiswanya untuk mengerti seluruh KONSEKUENSI apapun dari memakai atau tidak memakai jilbab. Saya ndak tahu kapan mulanya hal ini diterapkan di UI. dan apa sebabnya? Karena sebelumnya teman2 ndak mengalami hal ini. Kemarin jam 12:07
  • Sofi Sofia pas aku wisuda 2007 kebijakan ini sudah berlaku Kemarin jam 12:23
  • Helmy Kautsar masa sih dari tahun 2007?? wisuda tahun 2010 di falkutas teknik, tidak terjadi hal ini kok, di FISIP juga gak ada. (setahu saya) 22 jam yang lalu

Komentar saya adalah: Mosok sih hal seperti ini bisa terjadi di almamater kesayangan saya: FEUI. Dulu waktu saya lulus ( 2001 ), tidak ada peristiwa semacam ini. Berarti ini boleh dikatakan sebagai sebuah kemunduran besar. Saat saya lulus dulu, Dekannya adalah Dr Dorodjatun Koentjoro Jakti, yang katanya sih sekuler, tapi tidak buat kebijakan yang aneh-aneh dan unik. Sekarang Dekannya adalah Prof Dr Firmanzah, yang cuma beda 2 tahun angkatan ( beliau masuk 1994, saya masuk 1996 ) dan cuma beda 1 tahun kelahiran ( beliau lahir tahun 1976, saya 1977. Hehehe ), tapi kok bisa muncul kebijakan aneh bin ajaib seperti ini. Weeeww.... Bung Fiz, How are you today ?????

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun