Bagi kaum laki-laki, masjid yang paling utama untuk I’tikaf adalah Masjidil Haram di Makkah, lalu Masjid Nabawi di Madinah Al Munawwarah , selanjutnya Masjid Baitul Maqdis di Palestina, lalu masjid Jami’ dan terakhir masjid – masjid di kampung kita masing-masing. Imam Hanafi rah.a., menetapkan bahwa masjid yang digunakan untuk I’tikaf adalah masjid yang biasa digunakan untuk sholat 5 waktu berjama’ah. Sedangkan menurut Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad rah.hima., masjid yang sesuai dengan syariat dapat digunakan untuk beri’tikaf walaupun belum digunakan untuk sholat berjamaah 5 waktu.
Sedangkan bagi kaum perempuan, mereka hendaknya beri’tikaf di masjid/ musholla yang ada di dalam rumahnya. Jika tidak ada musholla di dalam rumah, sebaiknya disediakan sebuah kamar atau ruangan khusus, atau sudut rumah yang khusus untuk I’tikaf. Dengan demikian I’tikaf jauh lebih mudah untuk kaum wanita daripada kaum laki-laki. Kaum perempuan itu cukup duduk di rumahnya, sedangkan pekerjaan-pekerjaan rumahnya dapat dikerjakan oleh anak-anaknya ,dan ia akan tetap mendapatkan pahala I’tikaf. Namun sayangnya, meskipun I’tikaf bagi kaum wanita itu mudah, banyak di antara mereka yang tidak mengamalkannya.
Diambil dari:
http://fadhilahramadhan.blogspot.com/2009/08/bab-iii-itikaf.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H