Mohon tunggu...
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial)
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial) Mohon Tunggu... Wiraswasta - Simple

Simple dan enjoy

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

AIPDA Dwi Oktariza dan Aipda Adri Laksanakan Patroli di Wilkum Polsek Air Bersih

7 Maret 2023   12:05 Diperbarui: 7 Maret 2023   12:11 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalbar - Polsek Air Bersih Polres Landak terus berikan rasa nyaman kepada warga masyarakat di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Air Bersih, Selasa o7 Maret 2023.

Dikutip dari nkrikita.com, Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M. melalui Kapolsek Air Besar IPDA Donny Pati Pratama Yolanda bawa Pelaksanaan patroli yang dilaksanakan Personil Piket Polsek Air Besar untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta nyaman bagi warga masyarakat.

"Bahwa kami tidak pernah berhenti dan bosan mengarahkan anggota untuk selalu meningkatkan patroli dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai wujud pelayanan prima Kepolisian utamanya pada siang hari, dalam pelaksanaannya selain dilakukan dengan cara mobile untuk menyambangi objek-objek vital atau tempat-tempat yang memiliki potensi gangguan gangguan kamtibmas, juga dengan cara mengadakan dialogis dengan warga masyarakat yang dijumpai," Kata IPDA Donny Pati Pratama Yolanda, dikutip dari nktikita.com.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa personil patroli selalu memberikan himbauan agar masyarakat ikut sama-sama berperan menjaga Kamtibmas masing-masing lingkungannya.

Himbauan juga disampaikan kepada karyawan Credit Union (CU) agar selalu waspada dan hati-hati serta selalu peka terhadap situasi yang ada di lingkungan kerja dan sekitarnya.

"Jangan sampai terjadi curat dan perampasan mengingat niat-niat penjahat akan mulai tumbuh apabila ada kesempatan," ucapnya.

kegiatan tersebut merupakan adalah salah satu tugas pokok Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dan hal ini diatur dalam undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, demikian IPDA Donny Pati Pratama Yolanda menyampaikannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun