Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dalam pidatonya merumuskan atau musyawarah apa yang akan dijadikan dasar negara ini, BPUPKI sendiri di bentuk Pada tanggal 1 Maret 1945.
Dalam proses itu terus bertahap semua usulan diracik, dikaji, diolah hingga mendapatkan sari pati nilai-nilai luhur.
Baik usulan dari Muhammad Yamin, Mohammad Hatta, Soekarno, dan lainya.
Dan hasilnya setelah beberapa Minggu, dan bulan secara resmi, Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara. dengan penetapan  dokumen diantaranya:
1. Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
2. Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 - tanggal 18 Agustus 1945.
3.Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
4. Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
16. Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959).
Kembali dalam hidup sehari-hari yang bersosial berbangsa dan bernegara ini, maka Pancasila harus menjadi Hela nafas dalam mengimplementasikan baik lewat kearifan lokal atau tatanan hidup secara universal, praktek-praktek nilai dari sila Pancasila ini adalah sebagai acuan dan dasar kita dalam bersikap, berpikir, bertindak, ini semua sejalan dengan nilai-nilai agama apapun di Indonesia ini, karena semua adalah tentang kebaikan sejatinya.
Maka, budaya keseharian kita yang diwarnai oleh nilai Pancasila, akan membawa sikap dan mental serta sosiologi, psikologi sosial matang, tenang, adem, damai, penuh dengan keramahan tamahan serta berlaku adil dalam setiap produk hukum itu sendiri.
Kristalisasi yang murni akan melahirkan etika, norma, serta pandangan hidup yang berwawasan kebangsaan menjadikan semua Indah penuh cinta dan damai dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
1. Ketuhanan yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Â
Luar biasa jika lima nilai ini teraplikasi kan dalam kehidupan sehari-hari, kita damai sejahtera.
Peradaban bangsa dan dunia dengan nilai luhur Pancasila akan tercapai maksimal dan penuh manfaat kedamaian.