Mohon tunggu...
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial)
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial) Mohon Tunggu... Wiraswasta - Simple

Simple dan enjoy

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beberapa Orang Diciduk Polres Sukabumi Karena Diduga Salahgunakan BBM Subsidi

1 April 2022   23:07 Diperbarui: 1 April 2022   23:10 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Mata Sosial

Beberapa Orang Diciduk Polres Sukabumi Karena Diduga Salahgunakan BBM Subsidi

Nah, setelah tadi saya bahas terkait penganiayaan dan kekerasan yang didasari motif dendam puluhan tahun, sekarang aku mau ceritain ini terkait permasalahan BBM salah satunya solar yang lagi hangat jadi perbincangan.

Dalam Konferensi Persnya hari ini, Jum'at 01 April 2022 di Polres Sukabumi, Satuan Reskrim Polres Sukabumi di kabarkan telah mengamankan 4 (orang) diwilayah terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Pelaku yang diduga 'bermain' solar itu diaman di Kecamatan Purabaya kabupaten Sukabumi.

Ini lah yang dikatakan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam keterangan resminya tersebut.

Yang diduga tersangka itu antara lain, masing-masing berinisial TF sebagai petugas SPBU, Y, J dan HD.

Masih dalam keterangan Persnya, Kapolres Sukabumi mengatakan bahwa para tersangka dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adal berbekal atau memiliki rekom UPTD dari Dinas pertanian untuk mengambil BBM,

Mereka ini membeli BBM bersubsidi jenis solar.

Namun kuwota melebihi batas bang normal dan wajar, dan kuwota itu tercantum di dalam surat rekom tersebut.

Kapolres pun mengatakan, kepada para tersangka akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI No 22 tahun 2001

Kurungannya pun maksimal 6 tahun. Kapolres Sukabumi menjelaskannya demikian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun