Motifnya adalah sakit hati, dendam yang sudah bertahun-tahun.
Saat korban sedang melaksanakan shalat subuh di sebuah mesjid pelaku langsung menganiaya dengan memukul pake kayu bagian kepala sekitar pundak dan telinga.
Demikian Kronologis yang disampaikan Kapolres Sukabumi yang didampingi Kapolsek Gegerbitung dan jajarannya.
Polisi pun mengamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor, kayu ruyung, baju atau kaos koko warna biru dan serta sorban motif warna merah.
Ancaman hukuman yang disebut Kapolres itu adalah bisa dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan 5 tahun penjara maksimal.
Sungguh berat ketika kita memelihara dendam, alangkah baik dan bijaknya kita jika bisa saling memaafkan itu akan jadi nilai kebaikan dan ibadah.
Semoga ini jadi pelajaran kita agar selalu bisa saling memaafkan, aamiin.
Catatan Mata Sosial
Sukabumi, 01 April 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H