Dijelaskan Kapolsek Cicurug melalui rilis Humas Polres Sukabumi bahwa minuman keras tersebut pihaknya amankan dari 5 toko jamu dan 2 toko kelontongan sepanjang jalan protokol Cicurug.
Kompol Parlan selaku Kapolsek Cicurug pun merinci hasil sitaan miras tersebut terdiri dari 73 (tujuh puluh tiga) minuman keras merk Intisasri, anggur merah dan anggur putih, 131 (seratus tiga puluh satu) botol aqua kecil miras jenis ciu dan 26 (dua puluh enam) liter dalam botol besar miras tradisional jenis tuak.
Hemat saya ini patut kita apresiasi, Kinerja Kapolres Sukabumi dan seluruh jajarannya terus memberikan yang terbaik untuk warga masyarakat Sukabumi.
Pasalnya, Miras dan Mirasantika atau minuman keras dan narkotika adalah musuh bersama dan musuh semua agama yang harus dimusnahkan karena akan menghancurkan generasi bangsa ini.
Banyak pelaku kejahatan dan tindak kekerasan yang dipicu oleh mengkonsumsi miras dan narkotika serta barang sejenisnya.
Mudah-mudahan dengan kerja keras Kapolres Sukabumi dan seluruh jajarannya Kabupaten Sukabumi menjadi Kabupaten yang bebas miras dan narkotika.
Dan generasi kita adalah generasi yang maju, mandiri, multi talenta, dan penuh prestasi dengan sangat kreatif, inovatif dan produktif dalam mengarungi samudra kehidupan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H