Omnibus Law adalah konsep yang merujuk penggabungan berbagai Peraturan Perundang-Undangan ke dalam sebuah undang-undang baru dengan jalan amandemen dalam rangka menangani regulasi yang saling tumpang tindih serta kesesuaian hukum yang ditulis. Konsep ini, yang juga dikenal dengan omnibus bill, umumnya diterapkan dalam undang-undang yang diterapkan di sistem hukum common law dalam pembuatan undang-undang. Terdapat beberapa pasal dari KUHP baru tersebut yang dijadikan Omnibus Law melalui UU ini, yaitu omnibus Law Cipta Kerja. Secara singkat, regulasi yang dirancang untuk menyatukan dan menggantikan berbagai peraturan yang saling tumpang tindih, serta menyederhanakan berbagai ketentuan dari perat yang telah berlaku, termasuk ketentuan-ketentuan terkait tenaga kerja. Salah satu tujuan utama undang-undang ini adalah meningkatkan iklim investasi dengan mempermudah proses perizinan usaha dan memastikan adanya kepastian hukum untuk para pengusaha. Dari disahkannya regulasi ini, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara resmi tidak lagi berlaku dan digantikan oleh aturan-aturan baru yang lebih ringkas dan terintegrasi (Talenta, 2024).
Poin mengenai jadwal hari kerja dan libur dalam undang-undang baru tersebut adalah sebagai berikut: 1. Jam kerja Waktu lembur yang tinggal masing-masing 4 jam per hari dan 12 jam each week. Ini berbeda dengan waktu lama, lembur tidak diperkenankan hingga 3 jam per hari dan 14 jam per minggu. 2. Hari libur mingguan. Seorang pegawai memperoleh satu hari libur dalam setiap minggu dijalankan gara-gara 6 hari. Jika tidak ada, itu berarti istirahat seminggu sebanyak 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja, misalnya Istirahat panjang Perusahaan-perusahan juga tidak diperintahkan memberikan istirahat panjang. Artinya hak istirahat selama 2 bulan untuk setiap employee yang menjalankan pelajaran gara-gara 6 amalan berturut-turut, tidak mengadakan keuntungan bersirkulasi imbalan, tersinggung kepada aliet, imbalan circulations perusahaan opperational dan lingkungan eksklusif penuh dakron.(Talenta, 2024).
Ketentuan mengenai dua hari pertama cuti haid untuk pekerja wanita belum tercantum dalam pasal ini, dan status perubahan atau penghapusan nya pun masih belum pasti. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, pekerja wanita memiliki hak atas cuti haid yang wajib dibayar. Selanjutnya, undang-undang baru ini juga tidak memberikan aturan terkait cuti hamil dan melahirkan. Mirip dengan cuti haid, masih belum jelas apakah ketentuan cuti ini telah diubah atau dihapus. Sebelumnya, undang-undang telah mengatur mekanisme pelaksanaan cuti tersebut, termasuk ketentuan bagi pekerja wanita yang mengalami keguguran. Mengenai hak menyusui, pasal terkait tidak tercantum dalam undang-undang baru ini. Hingga saat ini, belum diketahui apakah ketentuan tersebut diubah atau dihapus. Dalam UU No. 23 Tahun 2003, pekerja wanita yang anaknya masih membutuhkan ASI diperbolehkan menyusui selama jam kerja dengan waktu yang memadai (Talenta, 2024).
Konsep omnibus law yang digagas oleh Presiden Jokowi bertujuan untuk memperkuat sektor ekonomi melalui berbagai bidang kerja pemerintah. Berdasarkan laporan Kompas.com pada 21 Januari 2020, pemerintah mengajukan dua rancangan omnibus law pada Januari 2020, yaitu RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan. RUU Cipta Kerja meliputi 11 kelompok utama, di antaranya penyederhanaan perizinan usaha, ketentuan penanaman modal, tenaga kerja, perlindungan serta fasilitas bagi usaha masyarakat menengah, kemudahan berbisnis, dukungan terhadap penelitian serta pengembangan ide, administrasi pemerintah, pemberlakuan konsekuensi, pengelolaan lahan, kemudahan untuk program pemerintah, dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Setelah disahkan pada 6 Oktober 2020, UU ini mencakup 15 bab dan 174 pasal yang meliputi segala aspek, mulai dari sektor ketenagakerjaan sampai dengan isu-isu terkait lingkungan hidup (Rizal, Nugroho, 2021).
UU Cipta Kerja membawa dampak signifikan terhadap UU Ketenagakerjaan dengan memperkenalkan beberapa perubahan utama. Pertama, meskipun sejumlah pasal dalam UU Ketenagakerjaan mengalami penyesuaian akibat UU Cipta Kerja, UU Ketenagakerjaan tetap berlaku sebagai bagian dari ketentuan yang sah. Lalu, terdapat revisi pada beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Ketiga, pasal-pasal yang dihapus oleh UU Cipta Kerja secara langsung tidak lagi sah. Kemudian, ketika suatu aturan mengalami perubahan, ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja akan menjadi acuan. Kelima, terdapat perubahan pada besaran pesangon. Terakhir, UU Cipta Kerja menguatkan, menyesuaikan, dan mengatur ulang yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan, terdapat berbagai aturan yang mencakup ketentuan mengenai pesangon, kompensasi bagi perjanjian kerja waktu tertentu, serta prosedur untuk pemutusan hubungan kerja (Thea DA, 2020).
Tetapi demikian, apakah kelompok pengusaha dan buruh setuju atau tidak tentang UU Cipta Kerja, keduanya tetap memiliki pandangan berbeda. Hal ini bisa dilihat dari besarnya jumlah demonstrasi yang diadakan oleh buruh dan aktivis di seluruh daerah di Indonesia. Para pekerja merasa bahwa UU Cipta Kerja masih saja memiliki pasal yang merugikan diri mereka. Mereka takut terjadi ketidakadilan dalam sistem pengaturan pengupahan antar daerah, mungkin terjadi pemotongan nilai Uang Pesangon, dan ketidakpastian apakah mereka bisa menerima uang pesangon itu. Mereka juga menyoroti bahwa cuti panjang kurang diatur, waktu istirahat mingguan sangat sedikit dikurangi, dan Ijin Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, atau PKWT juga tidak ada batas waktunya. Namun, pemerintah dengan pengusaha tetap berpendapat bahwa UU ini tetap mengatur perlindungan buruh, hanya saja UU ini lebih memperhatikan investasi (Koran Tempo, 2024).
Menurut penulis solusi yang konkrit mengenai gerakan sosial Penolakan UU Cipta Kerja pada tahun 2020 pemerintah harus melakukan revisi terhadap aspek-aspek yang dianggap merugikan, seperti ketenagakerjaan dan perlindungan lingkungan, berdasarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Dan juga harus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang UU cipta kerja melalui kampanye edukasi yang menjelaskan manfaat dan potensi risiko dari regulasi tersebut.Â
Daftar Pustaka :
Talenta, 2024, Cari Tahu Poin-Poin UU Cipta Kerja Terbaru Yang Disahkan, Diakses pada tanggal 1 November 2024, https://www.talenta.co/blog/poin-poin-uu-omnibus-law-cipta-kerja-yang-disahkan/
Thea dea, 2020, Dampak UU Cipta Kerja Terhadap UU Ketenagakerjaan, Diakses pada tanggal 1 November 2024, https://www.hukumonline.com/berita/a/10-dampak-uu-cipta-kerja-terhadap-uu-ketenagakerjaan-lt5fb4e462866ba/
Rizal Nugroho, 2024, Apa itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi buruh?, Diakses pada tanggal 1 November 2024, https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/104500965/apa-itu-omnibus-law-cipta-kerja-isi-dan-dampaknya-bagi-buruh?page=all
Koran Tempo, 2024, Riset UU: Cipta Kerja Ingkar Janji, Diakses pada tanggal 1 November 2024, https://koran.tempo.co/read/ilmu-dan-teknologi/487683/riset-uu-cipta-kerja-gagal-sejahterakan-buruh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H