WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARA
Analisis Isu Kontemporer dan Kesiapsiagaan Bela Negara
Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa. Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan sumber sistem nasional yang berguna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara. Sebagai bangsa Indonesia yang mengetahui identitas kepribadian bangsa, maka upaya untuk membela negara sudah sepatutnya semakin bertumbuh.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, mendefinisikan Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.
Nilai-nilai bela negara yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), meliputi cinta tanah air; sadar berbangsa dan bernegara; setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan kemampuan awal bela negara. Kerelaan berkorban untuk bangsa dan Negara dikembangkan dengan aksi nyata, tanpa pamrih dan didasari pada keyakinan bahwa pengorbanan tersebut tidak akan sia-sia. Usaha Bela Negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional.
Demi terwujudnya tujuan dan kepentingan nasional, maka diperlukan diperlukan sebuah kebijakan publik yang diatur dalam Sistem Administrasi NKRI yakni Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Setiap materi muatan kebijakan negara termasuk UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila. Sementara itu, batang tubuh UUD 1945 juga merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara. Norma hukum tersebut memberi kerangka dasar hukum bahwa sistem administrasi negara Republik Indonesia mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan dan aspek sumber daya manusianya.
Berbicara tentang permasalahan dalam konteks wawasan kebangsaan dan bela negara hal yang bisa ditelisik adalah mulai melemahnya rasa nasionalisme pada bangsa sendiri. Upaya yang kian menurun misalnya dalam menjaga kearifan lokal atau kurang tertarik menggunakan produk dalam negeri. Padahal jika tantangan ini dihadapi melalui kesadaran setiap pribadi, maka contoh kecil seperti melestarikan tarian daerah, lebih tertarik dengan lagu-lagu Indonesia ataupun hal-hal lainnya, maka upaya memperkaya kehidupan sosial budaya bangsa akan lebih mudah. Begitu pun misalnya lebih mengutamakan produk-produk dalam negeri, tentu akan meningkatkan ekonomi negara akan lebih baik. Berangkat dari permasalahan dan tantangan yang ada maka bentuk implemtasi sederhana yang bisa diterapkan adalah mewujudukan jiwa nasionalisme itu sendiri.
ANALISIS ISU KONTEMPORER
Perubahan adalah sesuatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari dan selalu menyertai perjalanan peradaban manusia. Perubahan yang terjadi kadang memberikan perubahan yang lebih baik atau justru merosot pada hal yang kurang baik. Dalam kerangka bermasyarakat, sangat penting untuk sigap menghadapi permasalahan yang terjadi. Sangat penting untuk menumbuhkan kemampuan berpikir kritis dan kemampuan demi tercapainya sebuah konklusi yang solutif dan efektif. Dalam berpikir kritis dapat menggunakan sistem berpikir mind mapping, fishbone, SWOT, tabel frekuensi, analisis kesenjangan, atau sekurangnya-kurangnya menerapkan kemampuan berpikir hubungan sebab-akibat untuk menggambarkan akar dari isu atau permasalahan, aktor dan peran aktor, dan alternatif pemecahan isu-isu kontemporer.Â
Namun sebelum mengalisis isu-isu kontemporer, hal yang tidak kalah pentingnya adalah adanya sebuah modal insani. Modal insani yang dimaksud yakni modal intelektual; modal emosional; modal sosial; modal ketabahan); modal etika/moral; modal kesehatan fisik/jasmani. Untuk itu, segala isu-isu kontemporer tersebut perlu disadari dan turut berperan aktif mengarahkan segala modal insani yang tercermin dalam bentuk pengetahuan, gagasan, kreativitas, keterampilan, dan produktivitas kerja.
KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA