Mohon tunggu...
Abdulwahid Saraha
Abdulwahid Saraha Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Anak gunung Kie Matubu Tidore yang selalu berusaha menjadi lebih baik dalam segala aktivitas keseharian...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Absen 46 Hari, PNS Bisa Dipecat

22 Februari 2012   23:54 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:18 2707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Info ini mungkin sudah diketahui oleh banyak Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih sering disapa dengan sebutan Pe- En- ES. Tapi saya pribadi yang notabene adalah salah satu dari sekian puluh ribu PNS di Indonesia, baru tahu kalau dalam peraturan terbaru Pemerintah yang mengatur tentang disiplin PNS, terdapat klausul yang memungkinan seorang PNS BISA DIPECAT JIKA TIDAK MASUK KANTOR ALIAS MANGKIR KERJA SELAMA 46 HARI. Ini adalah sebuah kabar yang tidak menggembirakan setelah beberapa pekan lalu para PNS sempat bereuforia dengan adanya pemberitaan tentang kenaikan gaji sebesar 10 % di tahun 2012.

Saya mengetahui tentang adanya ancaman pemecatan bagi PNS pun secara tak sengaja, ketika berbincang dengan seorang teman kantor yang di tunjuk oleh Kepala Daerah kami sebagai anggota Tim Kode Etik yang bertugas melakukan persidangan terhadap para PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, khususnya tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Nama teman saya ini adalah Abdulrahman Paputungan. Biasa disapa dengan panggilan TOLE. Katanya masih sepupu dengan Bona Paputungan, artis dadakan yang sempat hits atau naik daun dengan lagu Gayuz Tambunan.

Menurut penjelasan teman saya tersebut bahwa, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53 Tahun 2010, ada beberapa tingkatan sangsi atau hukuman disiplin yang dapat dikenakan kepada PNS. Mulai dari sangsi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sangsi sedang berupa penudaan gaji berkala atau penundaan kenaikan pangkat sampai pada sangsi berat berupa PEMECATAN bagi Pegawai Negeri Sipil yang salah satu jenis pelanggaranya adalah tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah selama 46 hari.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, teknis penghitungan jumlah hari tidak masuk kerja adalah dihitung secara kumulatif selama kurun waktu 1 tahun. Jadi bukan tidak masuk kerja selama 46 hari secara berturut-turut saja, tetapi misalkan sebulan tidak masuk kerja selama 4 hari atau jika dirata-ratakan dalam sebulan 4 hari tidak masuk kerja, maka dalam setahun jumlah ketidakhadirannya adalah sebanyak 48 hari. Dengan demikian maka dipastikan PNS yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk dipecat dari PNS. Sungguh sadis kedengarannya, karena menurut saya, dalam dunia birokrasi per- PNS- an bukan hal yang luar biasa kalau dalam sebulan hanya 4 hari tidak masuk kantor.

Ini adalah sebuah warning keras bagi saya pribadi khususnya maupun teman-teman yang senasib dan seprofesi dengan saya selaku PNS. Sangat disayangkan kalau kita sampai kena pecat hanya gara-gara tidak masuk kerja. Olehnya itu saya sengaja menulis ini biar teman-teman yang mungkin ada yang seprofesi dengan saya sebagai PNS bisa menjadikannya sebagai bahan renungan dalam rangka instrokpeksi diri kita masing-masing agar kedepan bisa lebih baik. Lebih menghargai waktu dan berupaya mendisiplinkan diri khususnya dalam mematuhi jam kerja masuk kantor.

Untuk menghindari ancaman atau resiko pemecatan sebetulnya tergantung dari diri kita masing-masing. Tetapi kalau teman PNS ada yang sudah bosan menjadi PNS dan ingin mencoba peruntungan dengan beralih profesi ke dunia lain, semisal menjadi selebritis - meniru jejaknya Briptu Norman caiya-caiya, caranya sangat gampang. Hanya dengan bolos tidak masuk kantor selama 46 hari saja , dijamin keinginan untuk segera beralih profesi dapat segera terwujud.

Di akhir perbincangan, teman saya mengatakan kepada saya bahwa, berdasarkan Rekapitulasi Daftar Hadir Harian yang ada di Badan Kepegawaian Daerah, bisa jadi besok atau lusa dia akan ketemu dengan saya di ruang sidang kode etik untuk mengikuti sidang, karena sesuai data yang dimilikinya, cukup banyak PNS yang telah terindikasi melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah. Saya hanya berharap dan berdoa, semoga jumlah hari tidak masuk kantor saya belum mencapai angka 46.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun