Sepatutnya, mereka yang berkegiatan sehari-hari di Jakarta justru perlu tinggal di dekat tempatnya bekerja. Ini diperlukan guna mengurai kemacetan Jakarta. Ini yang dituju dari UU tentang Komposisi Rumah. Namun apa lacur bila hal demikian malah diabaikan?
Seperti halnya reklamasi Pantura, yang notabenenya akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak, namun kawasannya hanya akan mampu dihuni oleh para pemilik modal. Selain berpotensi menimbulkan macet, lantas dimana mayoritas para pekerja kawasan tersebut bertempat tinggal?
Inilah dampak berantainya. Dengan upah minim, alternatif hunian untuk mereka pun semakin terbatas. Dan sebagaimana yang kita ketahui, ketersediaan hunian murah di Jabodetabek hanya ada di kawasan luar kota Jakarta. Semakin jauh, semakin murah. Itulah arti dari Megapolitan Jabodetabek.
Padahal kita tahu, dengan dibangunnya daerah sekitar semisal Tangerang, Depok, Bogor, dan Bekasi, YANG NOTABENENYA adalah DAERAH HULU-HULU SUNGAI JAKARTA, SEBAGAI TEMPAT BERMUKIM WARGA YANG SEHARI-HARINYA KERJA DI JAKARTA, maka itu AKAN MENGURANGI DAERAH RESAPAN AIR DI HULU SUNGAI JAKARTA. Itu yang dimaksud dengan dampak secara tidak langsung dari pembangunan kota Jakarta, khususnya dalam menyikapi rencana proyek reklamasi.
Nah Pak Jokowi dan Pak Ahok, sekarang bagaimana konsep rusun yang ada di reklamasi? Jangan sampai salah kebijakan andai masih peduli Jakarta.