MEKANISME PENERAPAN PRODUK AKAD RAHN
DALAM LEMBAGA PEGADAIAN SYARIAH
Â
Perkembangan sistem keuangan syariah dapat dilihat dari pendirian bebragai lembaga keuangan syariah dan munculnya instrumen lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah pada dasarnya berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, dan tanggung jawabnya. Intitusi apapun dalam lembaga keuangan syariah menjadi bagian dari sistem keuangan syariah.
Pegadaian adalah salah satu lembaga solusi untuk masyarakat, apabila membutuhkan dana cepat atau pada saat kondisi yang mendesak sedangkan, seseorang tersebut tidak memiliki dana cash atau simpanan sehingga pendanaan pihak ketiga menjadi solusi alternative. Adanya pegadaian syariah tidak semata-mata didorong oleh tuntutan idealisme juga karena keberhasilan kelembagaan BMT, BPR dan perbankan asuransi syariah, perhatian khusus diberikan kepada pegadaian yang tercantum di bawah naungan lembaganya sendirin.
Dengan evaluasi yang ditinjau dari perkembangan rahn yang merupakan produk dari perbankan syariah yang belum cukup sempurna dikarenakan masih terdapat keterbatasan pendukung darin produk rahn itu sendiri seperti alat dan sumber daya penafsiran, dan tempat atau gudang untuk menyimpan brang gadai. Maka dengan adanya Lembaga pegadaian syariah ini dapat membantu.
Mekanisme pengelolaan pegadaian syariah dengan cara akad rahn yaitu nasabah yang menyerahkan barang yang memiliki nilai jual seperti kendaraan, emas, dan barang-barang yang memiliki nilai juga dapat berupa surat-surat berharga seperti saham dan surat berharga lainnya, yang kemudian pihak pegadaian menyimpan dan merawat barang tersebut. Dengan adanya kegiatan penyimpanan barang tersebut akan timbul biaya- biaya yang mencakup biaya tempat, perawatan, dan semua biaya yang dikeluarkan pada saat barang diserahkan. Hal ini dibenarkan untuk pegadaian dengan menetapkan biaya sewa denganjumlah yang telah disepakati oleh nasabah dan pihak pegadaian.
Jika dilihat dari rukun-rukun akad rahn terdapat tiga yaitu pertama, yaitu adanya jaminan (marhun) adalah barang yang memiliki nilai, Rukun yang kedua adalah marhun bih, Syafi'iyyah dan Malikiyah menetapkan syarat utama. Dan rukun yang terakhir adalah Rukun yang terakhir adalah Shighah, Ijab dan Qabul yang dilakukan oleh 'aqidainiagar.
Pegadaian akan mendapatkan keuntungan hanya melalui dari biaya-biaya yang dikeluarkan pada saat barang di serahkan, pihak pegadaian tidak menambahkan biaya tambahan seperti bunga atau mengambil perhitungan dari uang yang dipinjamkan. Adapun jangka waktu akad maksimal 120 hari atau setara dengan 4 bulan pinjaman dilunasi atau diperpanjang sampai dengan tanggal jatuh tempo. Dan apabila nasabah tidak dapat melunasi utangnya maka dapat dilakukan perpanjangan dan nasabah hanya membayar biaya administrasi serta biaya simpan, dan apabila nasabah juga beum dapat melunasi utang tersebut serta tidak dapat memperpanjang waktu gadai maka dengan waktu yang telah disepakati pihak pegadaian memberikan peringatan dan pihak Lembaga akan melelang barang gadai tersebut.
Â
Â
Dosen Pengampuh : Fitriani, M.E.
Instansi : Institut Agama Negri Islam Bone (IAIN BONE)
Â
DAFTAR PUSTAKA
Luluk, Wahyu Rofico, and Ghozali Mohammad. "Aplikasi Akad Rahn Pada Pegadaian Syariah." Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 3, no. 2 (2018): 27.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI