Mohon tunggu...
_ Arsyad
_ Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - sarjana muda

memiliki ilmu yang cukup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Asuransi Jiwasraya

28 Mei 2023   20:03 Diperbarui: 28 Mei 2023   20:03 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama Doesen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak 

Nam : Muhammad Arsyad

Nim : 43122010062

Tugas Besar 2

Universitas Mercu Buana

Artikel ini membahas secara singkat kasus asuransi Jiwasraya. Ini juga mencakup peran panopticon dan kejahatan struktural dalam skandal ini.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah sebuah perusahaan milik negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi. Perusahaan ini  berdiri sejak tahun 1859 dan merupakan perusahaan jasa keuangan tertua di Indonesia. . Perusahaan yang merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia itu diduga terlibat dalam aktivitas mismanajemen dan penipuan. Akibatnya, perusahaan terpaksa mengajukan kebangkrutan dan sekarang berada dalam krisis keuangan besar.

 Skandal itu bermula pada 2018 saat Jiwasraya menghadapi kesulitan keuangan. Perusahaan telah gagal memenuhi kewajiban keuangannya kepada pemegang polis dan terpaksa menjual aset yang merugi. Tahun 2019 pemerintah turun tangan dan menguasai Jiwasraya.

Tetapi kerusakan telah terjadi dan perusahaan akhirnya harus mengajukan kebangkrutan. Peristiwa Jiwasraya menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola dan pengawasan sektor keuangan Indonesia. Skandal tersebut juga menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam tata kelola perusahaan milik negara.

Mengapa Insiden Asuransi Jiwasraya Terjadi Ada banyak penyebab terjadinya Insiden Asuransi Jiwasraya. Elemen yang paling penting adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun