Seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau pada masa lalu bagian dari Kerajaan Lingga-Riau yang dihapus Belanda tahun 1913. Kerajaan Lingga-Riau pecahan dari Kerajaan Johor, Pahang, Riau dan Lingga. Tahun 1818, Belanda berhasil menguasai Kerajaan Johor, Pahang, Riau dan Lingga. Perjanjian antara Inggris dan Belanda di London tahun 1824 mengakibatkan Kerajaan Johor, Pahang, Riau dan Lingga terpecah belah. Tahun 1830 Kerajaan Lingga-Riau berdiri dan sultan yang berada di Daik Pulau Lingga terpaksa melepaskan wilayah Johor dan Pahang.
Kerajaan Lingga-Riau yang berada di bawah kekuasaan Belanda berada dalam wilayah Residentie Riouw en Onderhoorigheden. Riau sebelah selatan Pulau Bintan dijadikan tempat kedudukan residen. Di Riau, residen berkedudukan di Tanjungpinang. Sejak tahun 1818, Tanjungpinang diserahkan oleh sultan kepada Belanda. Pulau Penyengat yang berada diseberang Tanjungpinang tempat kedudukan Raja Muda Lingga-Riau. Sejak zaman Yang Dipertuan Muda Raja Jakfar (1806-1831) Pulau Penyengat dijadikan tempat kedudukan raja muda. Sultan berada di Daik di Pulau Lingga sebelah selatan Lingga-Riau. Sejak tahun 1787 Daik di Pulau Lingga dijadikan tempat kedudukan sultan. Tahun 1900, sultan Lingga-Riau terakhir pindah ke Pulau Penyengat.
Indragiri di Sumatra kerajaan bawahan atau vasal dari Lingga-Riau juga dikuasai oleh Belanda. Wilayah Residentie Riouw en Onderhoorighedenmeliputi seluruh wilayah Kerajaan Lingga-Riau dan Kerajaan Indragiri. Belanda menggunakan nama Residentie Riouw en Onderhoorigheden berhubungan dengan residen yang bertempat di Riau. Belanda juga mengenalkan istilah Riau-Lingga Archipel terhadap wilayah kepulauan yang menjadi bagian dari Kerajaan Lingga-Riau. Kerajaan Lingga-Riau bukan saja menguasai wilayah kepulauan tetapi juga sebagian daerah pesisir Sumatra yang berdekatan dengan Sungai Indragiri yang terdiri dari Danai, Kateman, Mandah, Igal, Gaung, dan Reteh. Belanda juga mengenalkan istilah Kepulauan Riau yang menunjukkan daerah kepulauan yang berada di wilayah Residentie Riouw en Onderhoorigheden. Menurut Harmsen (1875:29-30) mengenai Kepulauan Riau disebutkan,
Adapon ditengah laoet berantara dengan poelau Soematra dan poelau Kalimantan (Borneo) itoe, adalah lagi doewa goegoes poelau besar , jang diseboetkan:
Kupoelauwan Rijau (Riouw en onderhoorigheden)
Kepoelauwan Bangka (Bangka  en onderhoorigheden)
Maka kedoewa kepoelauwan itoe, masing-masingnja di bawah perentah Resident adanja. Maka nama-namanja poelau-poelau Riouw itoe, inilah: poelau Bintang; p . Tandjoeng Pinang atau Rijau; p. Battam; p. Boelong; p. Gampang; p. Galat; p. Talang; p. Mapor; p. Karimon; p. Lingga; p. Singkeb; poelau-poelau Tambilan arah ke sabelah timor poelau Rijau itoe; pioelau-poelau Anambas; poelau-poela Natoena, dan poelau -poelau Serasan , jang sakalijan itoe kedapatan di tengah laoet Tjina.
Pada 7 Desember 1941 waktu Amerika Serikat, angkatan bersenjata Jepang menyerang pangkalan militer Amerika Serikat di Pearl Harbour Hawai. Serangan Jepang mengakibatkan pecah perang pasifik yang menjadi bagian dari perang dunia kedua. Pada tanggal 21 Februari 1942 pasukan Jepang berhasil menduduki Tanjungpinang dan selanjutnya menguasai seluruh wilayah Keresidenan Riau atau Residentie Riouw en Onderhoorigheden. Wilayah Kepulauan Riau dimasukkan di dalam pemerintahan militer Jepang yang berpusat di Singapura atau Syunanto.
Pada tahun 1950 wilayah Kepulauan Riau bergabung dengan Indonesia dan selanjutnya menjadi daerah kabupaten yang memakai nama Kepulauan Riau. Kabupaten Kepulauan Riau bagian dari wilayah Provinsi Sumatra Tengah. Tanjungpinang menjadi ibu kota Kabupaten Kepulauan Riau. Sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 dan kemudian ditetapkan dengan
Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958, Provinsi Sumatra Tengah dibubarkan dan
wilayahnya di bagi tiga bagian yang terdiri Provinsi Riau, Provinsi Jambi, dan Provinsi
Sumatra Barat. Kabupaten Kepulauan Riau menjadi bagian dari wilayah Provinsi Riau. Letak ibu kota Provinsi Riau di Tanjungpinang dan selanjutnya dipindahkan ke Pekanbaru.
Pada tahun 2002 Kepulauan Riau dijadikan nama provinsi baru di Indonesia. Provinsi Kepulauan Riau berasal dari sebagian daerah Provinsi Riau. Wilayah Provinsi Kepulauan Riau meliputi seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Riau sebelum dibagi-bagi menjadi beberapa kabupaten/kota. Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau yang disahkan 25 Oktober 2002. Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang. Ibu kota Provinsi Kepulauan Riau terletak di Tanjungpinang. Dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau membuat nama Kepulauan Riau digunakan oleh dua daerah otonom yakni Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau.
Pada tahun 2003 dibentuk Kabupaten Lingga yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau. Setelah dibentuknya Kabupaten Lingga, daerah Kabupaten Kepulauan Riau semakin berkurang menyisakan wilayah yang berada di Pulau Bintan dan Pulau Tambelan. Pada tahun 2006, karena mempunyai kesamaan dengan nama Provinsi Kepulauan Riau, nama Kabupaten Kepulauan Riau dihapus dan digantikan dengan nama Kabupaten Bintan. Perubahan nama berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau Menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulaun Riau yang ditetapkan pada 23 Februari 2006. Pada masa kini Provinsi Kepulauan Riau mempunyai 7 Kabupaten/Kota yang terdiri dari Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Anambas, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H