Mohon tunggu...
Azimatus Sadiah
Azimatus Sadiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Azimatus S

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Vaksinasi di Masyarakat

15 November 2021   23:40 Diperbarui: 15 November 2021   23:44 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak adanya pandemi Covid-19 di Indonesia , memiliki dampak yang cukup besar bagi masyarakat Indonesia terutama pada sektor perekonomian. Perkonomian masyarakat Indonesia terus menurun seiring berjalannya waktu. Mulai UMKM hingga perusahaan besar. 

Dimana banyak sekali perusahaan yang melakukan PHK pada karyawan-karyawannya dikarenakan pendapatan UMKM dan pendapatan perusahaan menurun drastis hingga tidak bisa membayar gaji para karyawan. Tentu saja dampak ini sangat dirasakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia. 

Pemerintah sudah melakukan berbagai macam upaya untuk mengurangi kasus covid-19 , mulai dari Lockdown, PSBB, hingga PPKM kemudian yang terbaru dan yang sedang berlangsung adalah Vaksin. Vaksin merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengurangi covid-19 yang lebih nyata. 

Sebab vaksin disuntikkan secara langsung ke tubuh setiap orang, lain hal nya dengan penggunaan masker, handsanitizer dan larangan berkerumun. Hal-hal tersebut seringkali dilamggar sehingga upaya pengurangan kasus Covid-19 masih kurang maksimal.

Adanya vaksinasi di masyarakat tentu saja menimbulkan pro dan kontra. Ada yang mengatakan bahwa bahwa vaksin sangat membantu dalam pencegahan Covid-19. Namun ada juga yang menolak dengan mengatakan bahwa vaksin  memiliki dampak buruk bagi tubuh hingga dapat menyebabkan kematian. 

Polemik ini terus bergulir hingga saat ini. Yang menjadi permasalahan serius adalah, apabila adanya seseorang yang menolak vaksin namun dengan cara membuat kerusuhan sehingga merugikan dan memberi pengaruh buruk bagi lingkungan sekitar, dengan alasan bahwa menolak vaksin adalah salah satu Hak Asasi Manusia. akan tetapi, hal ini tetaplah salah untuk dilakukan. Sebab, walaupun menolak vaksin adalah hak setiap orang tetapi tidak boleh melakukan kerusuhan yang menyebabkan kerugian bagi lingkungan sekitar. 

Dalam pasal Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sudah menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkandan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. akan tetapi, perlu adanya RUU lebih lanjut terkait Penegakan Vaksinasi Di Masyarakat guna mengatur sanksi bagi seseorang atau sekelompok orang yang mengeluarkan pendapat namun hanya menggiring opini yang buruk terhadap suatu kegiatan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman bagi masyarakat tanpa adanya dasar hukum. sehingga sangat diperlukannya aturan yang lebih spesifik untuk mencegal hal -yang tidak diinginkan dengan alasan demi Hak Asasi Manusia.

---------

Azimatus S (1311800021)

Indra Silfiyah (1311800052)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun