pegawai honorer menurut pp48 jo pp43 ada 2 yakni yang masuk data base dan yang ndak masuk data base termasuk di sini fkph 46 plus jateng , yang masuk data base ndak ada masalah karena mereka diangkat jadi cpns secara bertahap mulai th 2005 sampai 2009 saya rasa iniudah habis kecuali yang ter cecer/ tertinggal/ ter selip . yang jadi masalah bagaimana yang tidak masuk data base th2005 mau di kemanakan tentu ini harus ada kejelasan dari pemerintah . karena mereka adalah anak bangsa yang juga sdm yang di persiapkan oleh pemerintah ber tahun2 lamanya untuk mengabdi rasanya lebih adil dan arif apabila mereka di angkat jadi pns secara class program seperti di era presiden suharto th 1980 saya rasa pemerintah tidak rugi dan yang penting dalam pengangkatan itu jangan tebang pilih alias hangat2 tahi ayam dengan harapan penyelesaian pegawai honorer bisa tuntas tas . demikian semoga masukan ini bermanfaat bagi semua fihak drkhayun's
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H