Mohon tunggu...
Ben Pitopang
Ben Pitopang Mohon Tunggu... -

Hanya seorang kuli tinta biasa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

7 Fraksi Menyetujui Raperda Pasar Tradisional, PDI-P Hanura Mengembalikan Ke Pemko

16 Mei 2016   17:57 Diperbarui: 16 Mei 2016   18:24 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Teka-teki mengenai Raperda tentang pengelolaan pasar tradisional terjawab sudah melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang digelar pada Senin, 16 Mai 2016 di Lantai II Gedung Wakil Rakyat Payakumbuh.

 Sebanyak 7 Fraksi menyetujui Raperda Pengelolaan Pasar Tradisional yang beberapa bulan ini di duga menjadi sebuah Gejolak bagi para pedagang pasar yang tergabung dalam IP3 ( Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh ), yang sempat mengadakan aksi damainya, Pada Kamis 24 Maret lalu.

 Para pedagang pasar berbondondong-bondong mendatangi DPRD Payakumbuh saat itu. Mereka meminta agar Raperda tersebut di tolak. Namun yang terjadi dari 8 Fraksi yang mendiami gedung rakyat di Kota batiah ini,  sebanyak 7 Fraksi menyetujui Raperda pasar disahkan  dan hanya satu Fraksi mengembalikan Raperda tersebut kepada pihak Pemko Payakumbuh.

 ketujuh Fraksi yang menyetujui Raperda pasar tradisional ialah, Fraksi Partai GOLKAR, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi GERINDRA, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Bintang Nasdem. Sementara Fraksi PDI-P Hanura, mengembalikan Raperda tersebut ke Pemko Payakumbuh.

 Ketujuh Fraksi yang menyetujui Raperda tersebut disahkan  berdasarkan, UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek Monopoli, UU NO 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Perpres N0 112 tahun 2007 tentang Penataan dan pembinaan pasar Tradisonal, Permen PU N0 45/2007 tentang pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara, Perda Kota Payakumbuh N0 19 tahun 2011 tentang retrebusi jasa umum dan Perda Kota payakumbuh No 20 tahun 2011 tentang Retrebusi Jasa usaha serta pasal lainnya.

 Sementara Fraksi PDI-P HANURA , dengan adanya gejolak-gejolak terkait persolan pasar akan berdampak lesunya ekonomi pasar sehingga akan menganggu perkembangan ekonomi masyarakat pasar dan Kota Payakumbuh pada umumnya.

 Selain itu Fraksi PDI-P HANURA juga berpandangan agar kondisi Kota Payakumbuh Kondusif kembali perlu kiranya Pemerintah Kota untuk mengkaji ulang kembali tentang peraturan yang dibuat oleh Pemerintah yang terdahulu. Atas dasar itu maka Fraksi PDI-P HANURA memutuskan Raperda tersebut dikembalikan kepada Pemko Payakumbuh. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun