Mohon tunggu...
akbar
akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Saya merupakan mahasiswa universitas airlangga

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pemanfaatan Telemedicine Dalam Meingkatkan Akses Kesehatan Di Daerah Terpencil Di Indonesia

6 Januari 2025   09:11 Diperbarui: 6 Januari 2025   09:11 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh : Jeanny Dyatmika Endah Palupi, Fadhilah Annisa Thamrin, Moch. Ghilmanul Musthofa, Nabila Nurul Afisa, Dwi Akbar Syahroni Priyatna

Kesenjangan akses layanan kesehatan di Indonesia, terutama di daerah terpencil, merupakan tantangan besar dalam pemerataan layanan kesehatan. Artikel ini membahas pemanfaatan telemedicine sebagai solusi untuk mengatasi kendala geografis, infrastruktur, dan keterbatasan tenaga medis. Dengan menggunakan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 sebagai landasan hukum, telemedicine diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, kualitas, dan aksesibilitas layanan kesehatan. Artikel ini juga mengulas tantangan implementasi telemedicine serta memberikan solusi strategis untuk mengoptimalkan penggunaannya di daerah terpencil Indonesia.
 
Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan ribuan pulau, menghadapi tantangan besar dalam pemerataan akses layanan kesehatan. Kondisi geografis yang sulit dijangkau, infrastruktur kesehatan yang terbatas, serta distribusi tenaga medis yang tidak merata menjadi hambatan utama. Untuk mengatasi hal ini, telemedicine muncul sebagai solusi potensial dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Telemedicine menawarkan kemudahan konsultasi jarak jauh, monitoring pasien, dan pengiriman resep elektronik. Meski begitu, implementasinya di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala seperti infrastruktur teknologi yang belum merata, literasi digital yang rendah, dan isu privasi data pasien. Artikel ini disusun berdasarkan kajian literatur dari berbagai sumber ilmiah dan regulasi terkait, seperti Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, yang memberikan kerangka hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dalam sektor kesehatan.
 
Kesenjangan akses layanan kesehatan di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor, seperti keterbatasan infrastruktur kesehatan, distribusi tenaga medis yang tidak merata, kendala geografis, dan keterbatasan ekonomi masyarakat di daerah terpencil. Daerah-daerah ini sering kekurangan fasilitas kesehatan yang memadai, dan tenaga medis lebih memilih bekerja di daerah perkotaan. Jarak yang jauh serta akses transportasi yang sulit semakin mempersulit masyarakat mendapatkan layanan kesehatan, sementara tingkat ekonomi yang rendah menjadi hambatan tambahan. Telemedicine dapat menjadi solusi yang efektif dengan memberikan akses konsultasi dengan dokter spesialis tanpa tatap muka langsung, mengurangi biaya dan waktu perjalanan, serta mengoptimalkan distribusi layanan kesehatan dengan dukungan teknologi.
 
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 memberikan landasan hukum untuk mendukung transformasi digital di sektor kesehatan, termasuk telemedicine, melalui pengaturan tata kelola Sistem Informasi Kesehatan (SIK), perlindungan data pasien, dan pengintegrasian SIK dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Namun, implementasi telemedicine menghadapi tantangan signifikan. Infrastruktur teknologi yang belum merata menjadi kendala utama, khususnya internet di daerah terpencil. Selain itu, literasi digital yang rendah, baik di kalangan tenaga medis maupun masyarakat, membutuhkan edukasi lebih lanjut. Isu privasi dan keamanan data pasien juga menjadi perhatian serius dalam pengembangan telemedicine.
 
Untuk mengatasi tantangan tersebut, beberapa solusi strategis dapat dilakukan, seperti peningkatan infrastruktur teknologi melalui kolaborasi pemerintah dan swasta untuk memperluas jaringan internet, pelatihan tenaga medis dalam penggunaan teknologi telemedicine, serta mengintegrasikan layanan online dan offline guna memastikan diagnosis yang lebih akurat. Telemedicine berpotensi menjadi solusi efektif dalam mengatasi kesenjangan akses layanan kesehatan di Indonesia, khususnya di daerah terpencil. Namun, keberhasilan implementasinya membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, sektor swasta, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Dukungan regulasi yang kuat dan langkah strategis yang tepat dapat menjadikan telemedicine bagian integral dari transformasi sistem kesehatan nasional, sehingga pemerataan akses layanan kesehatan dapat terwujud di seluruh Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun