Hari senin 26/02/2018 Kemenkes bersama BPJS dan Kemensos melakukan kegiatan bersama dengan tema "Strategi Mencapai Jaminan Kesehatan Nasional 2019". Acara yang dilakukan di ruang serbaguna KOMINFO ini merupakan agenda dalam Forum Medan Merdeka Barat 9.
Kegiatan ini di isi oleh pemateri yang kompeten dalam bidangnya seperti dari BPJS yang di wakili Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Andayani Budi Lestari , Kemenkes yang di wakili Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani dan dari Kemensos ada Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial Said Mirza Pahlevi. Para pemateri ini memberikan paparan tentang JKN nantinya bagaimana dan mengaplikasikan implemintasi menuju tahun 2019.
Acara ini dibuka dengan sambutan dari Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemkominfo) R. Niken Widiastuti. Menurut ibu niken " Saat ini program JKN sudah mencapai 193.144.982 peserta atau sekitar 74 persen data terakhir di Februari 2018. Program yang diluncurkan pada tahun 2014 ini menargetkan 100% peserta JKN pada tahun 2019 nantinya. Masih ada kurang 26% lagi yang akan di kejar untuk kegiatan ini".
![Ibu Niken](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/02/28/whatsapp-image-2018-02-28-at-00-51-56-5a959bd2ab12ae17d20bd032.jpeg?t=o&v=770)
Pada pertama kali diluncurkan di tahun 2014 peserta BPJS Kesehatan berjumlah 121,6 juta jiwa dengan indeks kepuasan 75 persen dan indeks kepuasan faskes 65 persen. Seiring berjalannya waktu pada tahun 2017 sudah mencapai 187,9 juta dan pada nantinya pada tahun 2019 menargetkan 275,6 juta penduduk. BPJS Kesehatan ini dibentuk pada awalnya mempunyai filosofi "Apabila ada satu orang yang sakit, bisa memanfaatkan iuran JKN dari peserta yang lain yang masih sehat. Itulah filosofi awal BPJS Kesehatan. Sekarang, untuk mendapatkan layanan kesehatan memang cukup crowded karena sudah semakin besar jumlah peserta,"
Pengunaan dana BPJS Kesehatan selama 4 tahun ini sudah menghabiskan 250 Triliyun. Semakin besarnya dana yang dipakai menjadi banyak orang yang menggunakan fasilitas ini dan makin panjang daftar antrian di setiap faskes yang ada. Padahal menurut Andayani " Di setiap Faskes pasti ada antrian tidak hanya untuk peserta BPJS saja namun bila sedang ramai ya harus menunggu". Saat ini juga banyak orang yang belum mengerti tentang rujukan rumah sakit. Sakit sedikit langsung ke rumah sakit. Padahal, seharusnya ke pelayanan tingkat pertama dulu," ulas Andayani.
![Ibu Andayani](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/02/28/timthumb-1-5a959c97f133445d096bcf24.jpg?t=o&v=770)
Pembicara kedua bapak Mirza dari Kemensos memberikan pemaparan bahwa peran Kemensos terkait JKN-KIS adalah melakukan percepatan verifikasi dan validasi terhadap penetapan dan perubahan data guna meningkatkan kualitas data peserta penerima bantuan iuran (PBI). Sebagaimana, sambung dia, yang tertuang dalam Inpres 8/2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
![Bapak Mirza](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/02/28/timthumb-5a959d3416835f4b77659224.jpg?t=o&v=770)
![Ibu kalsum](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/02/28/whatsapp-image-2018-02-28-at-00-51-57-5a959c57bde57552de167863.jpeg?t=o&v=770)
- Sistem pembayaran di JKN yang sudah dipilih, yakni prospective payment di faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama dengan sistem kapitasi. Penetapan standar tarif dalam dana kapitasi tersebut disusun oleh Tim Tarif Kemenkes dan hasil akhirnya ditetapkan secara bersama-sama oleh Kemenkes, Kementerian Keuangan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
- Tim Bersama antara Kemenkes, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan BPJS Kesehatan pada Juli 2017. Tim Bersama ini terdiri dari tiga sub tim, yaitu tim pencegahan, tim deteksi, dan tim penyelesaian.
- Memperkuat regulasi terkait pemanfaatan dana kapitasi. Regulasi-regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016, serta sejumlah Peraturan Daerah yang sejalan dan mengacu pada kedua regulasi tersebut.
Selain itu kemenkes juga nantinya akan terus mengembangkan setiap fasilitas kesehatan, kesiapan tenaga medis dan menambah peningkatan dokter. Performa Puskesmas kini lebih baik dibandingkan sebelum ada JKN. Tetapi, tetap pelayan kesehatan kami tingkatkan kapabilitasnya agar bisa memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal untuk masyarakat.