Jagad dunia maya dihebohkan dengan berita mengenai mundurnya 105 CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Berita tersebut menggiring opini dari netizen mulai dari gaji yang tidak sesuai ekspektasi hingga salah pilih instansi.
Bagi saya yang juga sebagai CPNS yang baru saja dilantik menjadi PNS memandangnya sebagai hal yang wajar dalam sistem rekrutmen.Â
Dalam proses rekrutmen di perusahaan swasta, calon pelamar akan ditunjukkan terlebih dahulu mengenai hak dan kewajibannya sebelum terikat kontrak kerja dengan perusahaan, akan tetapi dalam sistem rekrutmen ASN terlebih sistem seleksi CPNS.
Pelamar tidak ditunjukkan terlebih dahulu mengenai hak dan kewajibannya. Pelamar yang lolos CPNS baru mengetahui hak yang dia dapatkan setelah SK Penetapan CPNS dari BKN turun.
Dari pengalaman saya, baik itu ketika sebagai CPNS ataupun sebagai PNS terdapat hal yang mungkin bisa dijadikan masukan untuk memperbaiki sistem kerja di instansi pemerintah.
*Disclaimer : Tulisan ini merupakan pengalaman pribadi saya, dan tidak menyudutkan pihak manapun apalagi menjelek-jelekkan instansi pemerintahan.
1. Pemberian gaji pokok dan tunjangan kinerja 80%
Salah satu yang menjadi pertimbangan CPNS tersebut mundur adalah pemberian gaji 80%.Â
Seperti kita ketahui, bahwa CPNS baru diberikan haknya sebesar 80% dari penghasilan riilnya.Â