Mohon tunggu...
Ferry Pasker
Ferry Pasker Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak Asasi Manusia

19 November 2017   03:15 Diperbarui: 19 November 2017   03:31 816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sesuai dengan kodratnya, Manusia adalah mahluk Tuhan yang memiliki derajat yang sangat tinggi dibandingkan dengan mahluk ciptaan Tuhan yang lain nya. Manusia juga dibekali dengan berbagai kelebihan dan kemampuan dasar dalam hidup nya yang berupa akal pikiran, dengan kemampuan dasar ini manusia seharusnya dapat hidup berdampingan satu sama lain, bukannya malah merampas hak orang lain.

Pada bulan Mei 1998 di negara Indonesia ada sekelompok mahasiswa yang mana telah melakukan demontrasi secara besar-besaran. Akibat aksi tersebut terjadilah bentrokan fisik antara mahasiswa dengan para petugas keamanan, namun hal ini tidak dapat dihindarkan lagi bentrokan itu pun mengakibat kan timbulnya korban dari kedua belah pihak mengapa hal ini mesti harus terjadi, karena tidak sejalannya pemerintah dengan pihak masyarakat sehingga menimbulkan kejadian yang tidak kita inginkan.

Peristiwa lain yang sangat menyedihkan bagi masyarakat seperti perang Dunia 1 pada tahun 1914 sampai 1918 dan perang dunia II 1939-1945 serta penjajahan yang terjadi di belahan dunia telah menimbulkan penderitaan, kesensaraan, dan pelangaran hak asasi manusia dan mengharuskan kita untuk berpikir siapakah yang memberikan kehidupan dan siapa pula yang berhak mengambilnya, sesama manusia kita harus menyadari bahwa Tuhan Yang Maha Esa  yang menciptakan segala sesuatu yang ada di muka bumi ini termasuk hidup kita. 

Setiap manusia diberi hidup dan penghidupan tidak ada satu orang pun yang dapat mengambilnya, oleh karena itu hidup merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir Jhon Locke mengatakan bahwa semua orang itu diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiyah yang tidak dapat kita lepaskan. Yang mana hak alamiyah itu merupakan hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milik dan hak kebahagiaan dalam hidup, pemikiran jhon locke ini dikenal sebagai konsep hak asasi manusia yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan hak asasi manusia diberbagai belahan dunia. 

Menurut pasal 1 Ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia ini merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa, hak asasi merupakan anugrah yang wajib dihormati setiap  orang demi kehormatan dan perlindungan hakikat martabat manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun