Saya tertarik sebuah artikel di Kompasiana, yang ditulis dengan gaya yang sangat santai oleh seorang penulis lepas. Artikel tersebut membuka habis tabir tentang seorang Artidjo Alkostar, seorang Hakim Agung yang sangat diagung-agungkan, tempo kini.
Yach,... Artidjo Alkostar, Hakim Agung yang berasal dari Madura dan menempuh pendidikan di Yogyakarta ini, sedang menikmati popularitas menjulang dalam beberapa saat terakhir. Dia yang menambah hukuman bagi Angie Sondakh, dia juga yang menambah hukuman bagi Ustadz LHI mantan Presiden PKS. Hukuman bagi Ustadz LHI, menjadi puncak segalanya, sehingga Media KOMPAS harus menulisnya di halaman utama. Artinya bahwa seorang Artidjo Alkostar diagungkan sebagai Hakim luar biasa, yang tak punya cela, seorang hakim yang hebat, bak Malaikat.... Konon lagi hukuman ditambahkan kepada seorang Tokoh Islam yang juga seorang Ustadz, panutan sejuta-an kader PKS. Yach, Artidjo menjadi lebih hebat karena menambah hukuman kepada seorang PKS, partai yang sangat gencar "melawan" sekulerisme.
ARTIDJO ALKOSTAR adalah dewa bagi para hakim lain, panutan yang sangat luar biasa, tidak pernah salah..... Dipersepsikan sedemikian rupa, bahwa dia adalah orang hebat, sehingga pantaslah bila ybs masuk bursa calon pengisi Kabinet Jokowi-JK...., entah posisi apa?
Ternyata seorang Artidjo Alkostar juga seorang manusia biasa, yang punya salah, punya kekurangan di sana-sini. Manusia biasa. Yang luar biasa, barangkali, hanya sanjungan kepadanya yang melewati batas kewajaran. Apa anda tahu apa kekurangannya???? banyak!  hanya saya ingin membahas tentang kekeliruannya sebagai manusia. Catatan kali ini dimulai pada kasus dr.Bambang Suprapto.
Mahkamah Agung (MA) menghukum dr Bambang Suprapto selama 1,5 tahun penjara karena dinilai melanggar UU Praktik Kedokteran. Padahal, pasal yang digunakan MA telah dihapus ancaman pidana penjaranya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
dr Bambang dijerat dengan pasal 76 dan 79 huruf c UU Praktik Kedokteran. Padahal MK telah menghapus ancaman pidana penjara pada 19 Juni 2007. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro.
Bodoh bukan???   Yach, wajarlah,.... Artidjo juga manusia. Makanya jangan terlalu dikultuskan. Mari kita ikuti wawancara Detiknews dengan Jimly Asshiddiqie.
Berikut wawancara detikcom dengan Jimly, Jumat (26/9/2014):
Soal hakim yang menggunakan pasal yang sudah dihapus MK, misal kasus dr Bambang. Bagaimana menurut Bapak?
Ya hakimnya bodoh. Kalau hakimnya bodoh ndak nyalahin MK.
Tapi Pak, salah satunya Pak Artidjo?